Pembeli; apakah barang panas? Pelaku; Ini bukan Barang Panas, ZLT Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelum aksi pencurian dilakukan, pelaku dan temannya berada di Pantai Ujung Sibolga. Dan, yang mempunyai gagasan untuk mencuri adalah pelaku sendiri. 

Saat itu calon pembeli tabung gas mengatakan apakah barang panas dan pelaku menjawab " Ini bukan barang panas, sebab dirumah ada 3 buah, sehingga dijual 1" yang akhirnya tabung gas tersebut laku dijual dengan harga Rp 100.000. Dan kemudian, pelaku pulang dan uang dibagi dua dengan temannya yang turut mencuri dan masing masing menerima Rp 50.000.

Nama pelaku tercatat; ZLT usia 36 tahun- Jln Ketapang Gang Sepakat nomor 18 Kelurahan Simaremare Sibolga. Pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2009 dan belum berumahtangga. Pelaku diamankan, Sabtu 20/02/2021 pukul 10.30 wib di Jalan Ketapang Gang Senggol Sibolga dan diamankan karena melakukan pidana pencurian. Pencurian dilakukan Sabtu 20/02/2021 pukul 03.00 wib di Jalan Ketapang Sibolga dan barang yang telah diambil adalah 1 buah tabung gas dan 1 unit hp merk Nokia. Teman pelaku yang turut bersama mengambil barang adalah (xxxxx), ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com (26/02/2021).

Motif aksi pelaku; cara pelaku mengambil barang adalah dengan cara memanjat dinding rumah dan naik kelantai II dan melihat pintu kelantai I diikat tali kemudian pelaku membakar tali dengan menggunakan mancis sehingga pintu terbuka kemudian menuju dapur dan mengambil 1 buah tabung gas 3 kg didekat kompor dan juga mengambil 1 unit hp merk Nokia type 105 warna hitam dan keluar dengan membuka pintu dapur. Yang masuk kedalam rumah adalah ZLT sedangkan temannya berada diluar memantau situasi.

Berdasarkan laporan warga; Sabtu 20/02/2021 pukul 10.00 wib Jerri Wilson Situmorang (Saksi), usia 53 tahun, Jalan Mawar nomor 11 Kelurahan Simaremare Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.

Saat saksi berangkat ke warung di Jln Ketapang depan tempat ibadah melihat pintu dapur warung dalam keadaan terbuka dan melihat tabung gas tidak ada lagi sebanyak 1 tabung dan juga hp merk Nokia warna hitam tidak ada lagi , sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 150.000.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH. dan, pelaku telah diamankan.

Pengakuan pelaku lagi; setelah barang diambil, menyimpan dirumah kosong milik warga  dan pukul 05.00 wib, ZLT dan temannya ke lapangan Simaremare dan menjualkan hp seharga Rp 100.000 pada seorang perempuan yang tidak dikenal dan uang dibagi dua. Kemudian ZLT dan temannya berjalan di Jalan Ketapang Sibolga dan kemudian melihat temannya (xxxxx) sedang duduk-duduk didepan rumah kemudian mengatakan "Ayo jual tabung" dan dijawab temannya "Ayo"  kemudian ZLT bonceng tiga naik sepeda motor, - dan kemudian ZLT mengambil 1 buah tabung gas 3 kg yang disembunyikan untuk menjualkan tabung gas dan setelah berkeliling di Sibolga tidak ada yang membeli tabung gas tersebut dan tepat di Jalan KH A Dahlan Sibolga, ZLT menyuruh temannya pemilik sepedamotor untuk menjualkan tabung gas.

Ditempat yang sama, ZLT pernah juga mengambil 1 buah tabung gas ukuran 5 kg pada bulan September 2020. Uang hasil penjualan tabung gas 3 kg dan hp merk Nokia telah habis digunakan. Maksud pelaku mengambil barang adalah untuk memiliki, sehingga sipemilik barang dirugikan.

Akibatnya perbuatannya, ZLT dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2)  Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau. 1 buah mancis gas warna merah, dan 1 utas tali warna hijau sudah terpotong bekas bakaran.

fokusliputan.com/BetaSImatupang