MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada, "Pemohon Menyatakan Telah Terjadi Kecurangan"
fokusliputan.com_Jakarta
MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.
Mahkamah
Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara
perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan. Kepastian itu terungkap
dalam sidang lanjutan PHP Kepala Daerah tahun 2020 yang digelar MK secara
daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/02/2021).
Perkara
pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung
Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya. Mereka
mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan
Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor
75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun
2020. Dalam gugatannya; Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang
mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain
dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih.
Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua
pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.
Lanjut
Pemohon; paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN
untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon
berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah. Hakim
Konstitusi, Anwar Usman memimpin sidang gugatan perkara PHP Kabupaten Lampung
Selatan.
Sedangkan,
perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Selatan, H. Tony
Eka Chandra dan H. Antoni Imam. Dalam permohonannya; Pemohon meminta Pembatalan
Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor:
75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun
2020, tanggal 16 Desember 2020.
Dalam
gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon
dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil
penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar
64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya
kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat
setempat.
Menurut
temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak
sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD
Lampung Selatan.
Bahwa
dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1
dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi
KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016. Namun, dalam
sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal
ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.
“Mengadili
dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman
yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.
Keputusan
tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan
hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan
MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
"Nanang Ermanto mengikuti sidang PHP bersama simpatisan dari kediamannya di Desa
Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang"
Sementara
itu; Calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, H. Nanang Ermanto turut
mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK
secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.
Menanggapi
hasil keputusan MK tersebut; Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya,
kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.
Menurut
Nanang; persoalan menang kalah,- dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang
biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan
tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi
lebih baik. Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridho Allah
SWT. Kemenangan ini bukan hanya
kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari
kita bersama-sama untuk kedepan
membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi.
Hadir
juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan,
Aribun, Pengusaha beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan
lainnya.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List