Mes; tolong ajari istrimu itu, “Korban Menjawab; istrimulah ajari. “Penganiayaan"

 fokusliputan.com_Sibolga

Kejadian ini tidak untuk ditiru. Akibat dari penganiayaan tersebut hidung Yudhi Syarif Manalu mengeluarkan darah dan Yudhi Syarif Manalu adalah abang kandung dari pelaku. Senin 04/01/2021 pukul 16.50 wib. Yudhi Syarif Manalu (saksi) usia 53 tahun Jalan P Rembang nomor 31 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.

Pukul 15.00 wib saksi diberitahu oleh anaknya, bahwa istri nya berkelahi dengan istri pelaku. Sehingga saksi  bertemu dengan pelaku dan pelaku mengatakan pada saksi agar saksi mengajari isterinya. Sehingga antara saksi dengan pelaku terjadi pertengkaran mulut (cekcok). Kemudian pelaku memukul mulut saksi, hingga mengeluarkan darah.

Masalah ini telah ditindaklanjuti Kasat Resmrim AKP Dahrun Harahap SH. Selasa 16/02/2021 pukul 02.00 wi, pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan S Parman nomor 100 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Nama pelaku; ARM usia 46 tahun Jln S.Parman no 100 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 1 orang. Perbuatan yang telah dilakukan pelaku adalah melakukan penganiayaan terhadap Yudhi Syarif Manalu pada hari Senin 04/01/2021 pukul 15.00 wib di P Rembang Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara meninju bahagian muka Yudhi Syarif Manalu dan dilakukan sebanyak 1 kali. Sebelumnya antara pelaku dengan korban, tidak ada terjadi perselisihan, namun isteri pelaku dan isteri korban, ada terjadi percekcokan.

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat.

Selengkapnya kronologis; Disaat pelaku berada dirumah, datang anak pelaku mengatakan; bahwa isteri pelaku dengan isteri korban berantam. Dan saat pelaku mendatangi rumah korban, oleh ibu isteri korban mengatakan "Itu isterimu, penipu itu" dan belum sempat pelaku menjawab, isteri korban mengatakan "Kau apakan mamaku" dan kemudian antara pelaku dengan isteri korban terjadi pertengkaran mulut. 

Dan, ketika korban datang dengan membawa becak kemudian pelaku mengatakan " Mes tolong ajari isterimu itu" dan korban menjawab "Isterimulah ajari, penipu itu" dan mendengar itu , pelaku menjawab "Apa ditipunya" dan kemudian korban mendorong pelaku dan saat itu pelaku meninju bahagian muka korban, sehingga mengeluarkan darah.

Akibat perbuatan ini, pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Penganiayan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. Barang bukti; 1 helai baju berkera motif garis berwarna abu abu coklat dan putih yang ada bercak darah, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSimatupang