Hp Dibeli, “Tanpa Kotak Surat Kwitansi Jual beli, Ditangkap !!

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah hp (handphone) dibeli, kemudian pelaku membuka pola dari hp tersebut disalah satu counter Jalan Sibolga - Psp Tano Ponggol Kabupaten Tapanuli Tengah (tapteng). Hp yang dibeli pelaku ini  lalu dijual kembali, dia beruntung Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara, diduga telah melakukan tindak pidana  " Pertolongan jahat/tadah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kasus; Minggu 16/02/2020 pukul 12.40 wib Kamran Pardede (Saksi) usia 40 tahun, wiraswasta Jln SM Raja no 308 belakang Kelurahan Aek Habil Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.

Ketika saksi berada dirumah, anaknya bersama dengan temannya menerangkan bahwa hp telah dirampas oleh orang ditangga 100. Dirugikan sekitar Rp 1.560.000 (satu juta lima ratus enam puluh ribu) rupiah. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH.

Pelaku pencurian telah diamankan sebanyak 3 orang dan setelah dilakukan pengembangan. Pelaku ABLN, pelaku FAN (telah ditahan) . Bahwa hp yang diambil dari tangga 100,- telah dijualkan pada NHLT.

Kini, pelaku berikutnya ditangkap, dari rumah warga di Jalan Rasak Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas. Namanya; NHLT usia 23 tahun Jalan Huta Batu I Gang Pancuran Semen nomor 10 belakang Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga. NHLT ini belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Pengakuan NHLT; dia mengenal ABLN dan FAN sebab satu kampung. Pernah membeli hp sebanyak 1 unit dari ABLN seharga Rp 750.000 dan dari FAN sebanyak 1 unit dengan harga Rp 500.000 dan dari (xxx / identitas telah dikantongi) sebanyak 2 unit dengan harga Rp 1.000.000.-

Mewakili Polresta Sibolga, Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com menerangkan; HP merk Vivo Y91C warna merah dibeli dari ABLN Als A dan xxx (identitas telah dikantongi) pada hari dan tanggal tidak diingat ditahun 2020 dirumah nya di Jln Huta Batu I Gg Pancuran Semen nomor 80 belakang Kelurahan Huta Tonga tonga Sibolga dengan harga Rp 750.000.- Setelah hp dibeli seharga Rp 750.000, kemudian NHLT menjualkan pada orang yang tidak dikenal seharga Rp 850.000.  Harga beli tidak sesuai dengan harga pasaran dan dibeli tanpa dilengkapi kotak maupun surat /kwitansi jual beli.

fokusliputan.com/BetaSimatupang