Belum Pernah Dihukum & Belum Berumah Tangga, “Ditangkap Karena Perbuatannya’

fokusliputan.com_Sibolga

Namanya SLT, usia 29 tahun-Jln Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Sibolga Selatan.Belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Sekarang SLT dihukum karena perbuatannya. Dia diamankan hari Rabu 03/02/2021 sekitar pukul 02.00 wib ketika berjalan kaki di jln SM Raja Gg Sikajekaje Sibolga. (12/02/2021).

Kasus; sekitar pukul 01.00 wib Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada target memiliki Narkoba. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH didampingi KBO Narkoba Iptu E Marbun,SH.

Sesuai info, target berhasil diamankan, disaat target berjalan di jln SM Raja Gg Sikaje kaje Sibolga, dan dari saku celana sebelah kiri ditemukan barangbukti. Urine pelaku dites positif Amphetamine.

Pengakuan SLT; kalau Sabu sabu itu diperoleh dari (xxxx) di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis Sibolga dan dibeli seharga Rp 100.000. Dibeli sabusabu dengan orang yang sama sebanyak 2 kali, dan maksud sabusabu dibeli adalah untuk dikonsumsi. Sabusabu dibeli pertama kali Selasa 02/02/2021 pukul 13.00 wib di Gg Sikajekaje Sibolga seharga Rp 100.000 dan telah dikonsumsi diperbukitan Sikajekaje Sibolga bersama dengan (xxxx) dengan menggunakan uang miliknya sebanyak Rp 50.000 dan uang temannya sebanyak Rp 50.000.-

Kepada fokusliputan.com, Polres Sibolga Sumatera Utara yang diwakili Iptu R Sormin,SAg menambahkan; pukul 00.00 wib ketika pelaku main game, timbul niat untuk konsumsi sabu sabu sehingga pelaku menemui orang yang pernah menjual sabusabu ditempat biasa nongkrong dan setelah bertemu mengatakan " Beli sabusabu paket Rp 100.000" dan setelah uang diberikan pelaku, kemudian orang itu pergi dan taklama kemudian datang lagi dengan memberikan sabu sabu sebanyak 2 bungkus dan kemudian disimpan disaku celana sebelah kiri  dan kemudian berjalan kaki menuju perbukitan Kajekaje Sibolga untuk mengkonsumsi sabusabu.

Akibat perbuatan pelaku, kini SLT dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; 2 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,16 gram.

fokusliputan.com/BetaSimatupang