Belum Pernah Dihukum & Belum Berumah Tangga, “Ditangkap Karena Perbuatannya’
fokusliputan.com_Sibolga
Namanya
SLT, usia 29 tahun-Jln Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Sibolga Selatan.Belum
pernah dihukum dan belum berumah tangga. Sekarang SLT dihukum karena perbuatannya.
Dia diamankan hari Rabu 03/02/2021 sekitar pukul 02.00 wib ketika berjalan kaki
di jln SM Raja Gg Sikajekaje Sibolga. (12/02/2021).
Kasus;
sekitar pukul 01.00 wib Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada target
memiliki Narkoba. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH
didampingi KBO Narkoba Iptu E Marbun,SH.
Sesuai
info, target berhasil diamankan, disaat target berjalan di jln SM Raja Gg
Sikaje kaje Sibolga, dan dari saku celana sebelah kiri ditemukan barangbukti. Urine
pelaku dites positif Amphetamine.
Pengakuan
SLT; kalau Sabu sabu itu diperoleh dari (xxxx) di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis
Sibolga dan dibeli seharga Rp 100.000. Dibeli sabusabu dengan orang yang sama
sebanyak 2 kali, dan maksud sabusabu dibeli adalah untuk dikonsumsi. Sabusabu
dibeli pertama kali Selasa 02/02/2021 pukul 13.00 wib di Gg Sikajekaje Sibolga
seharga Rp 100.000 dan telah dikonsumsi diperbukitan Sikajekaje Sibolga bersama
dengan (xxxx) dengan menggunakan uang miliknya sebanyak Rp 50.000 dan uang
temannya sebanyak Rp 50.000.-
Kepada
fokusliputan.com, Polres Sibolga Sumatera Utara yang diwakili Iptu R Sormin,SAg
menambahkan; pukul 00.00 wib ketika pelaku main game, timbul niat untuk
konsumsi sabu sabu sehingga pelaku menemui orang yang pernah menjual sabusabu
ditempat biasa nongkrong dan setelah bertemu mengatakan " Beli sabusabu
paket Rp 100.000" dan setelah uang diberikan pelaku, kemudian orang itu pergi
dan taklama kemudian datang lagi dengan memberikan sabu sabu sebanyak 2 bungkus
dan kemudian disimpan disaku celana sebelah kiri dan kemudian berjalan kaki menuju perbukitan
Kajekaje Sibolga untuk mengkonsumsi sabusabu.
Akibat
perbuatan pelaku, kini SLT dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan
tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima
atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau
memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan
tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112
ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; 2 bungkus sabu sabu terbungkus
plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,16 gram.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List