Warga Jalan Elang Sibolga Sumatera Utara, Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti 1 kotak rokok Sampurna Mild, dan 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram. Selasa 12/01/2021 sekitar pkulu 18.30 wib Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat di Jln Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga memiliki  Narkoba.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu tim KBO Narkoba Iptu E Marbun.

“Sebelumnya didepan rumah warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga serta menemukan disamping kanan laki laki itu dengan jarak lebih kurang 10 cm satu bungkus kotak rokok Sampurna kecil didalamnya terdapat 1bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening, dan selanjutnya laki laki itu dibawa ke Polres Sibolga, pelaku positif Amphetamin. Namanya; iapi usia 28 tahun Jln Elang No 11 Kelurahan Aek Manis Sibolga”ujar Iptu R Sormin,SAg kepada wartawan"

Pengkuan pelaku; Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dipinggir Jln Murai simp SM Raja Sibolga dan dibeli seharga Rp 150.000. Rencana sabu sabu dibeli dikonsumsi dan konsumsi sabu sabu sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Terakhir konsumsi sabusabu pada hari Senin 11/1 dikamar mandi rumah kakak di Jln Murai Sibolga.

Akibat perbuatannya; iapi ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan  Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

fokusliputan.com/AmosiZega