Pemakai SS Diamankan Polres Tapteng, “TKP Desa Simanosor Kec Sibabangun”

fokusliputan.com_Personil Polsek Sibabangun Tapanuli Tengah Sumatera Utara, memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Di sekitar pondok kebun di Dusun II Desa Simanosor Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian personil Polsek Sibabangun langsung menuju lokasi dan target berhasil diamankan.

Nama pelaku terdata; MSP. Kemudian personil melakukan penggeledahan disekitar pondok kebun tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, bening, 3 (tiga) buah botol bong, 2 (dua) bungkus pipet kecil air mineral, 1 (satu) kotak besi merk JJ ROYAL, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia dan Uang kertas sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), ujar Kapolres Tapteng Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada media dalam press release.

Lanjut Iptu Horas Gurning, dalam hal ini, Polres Tapteng dengan berbagai upaya secara terus menerus akan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana TP Narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng Sumatera Utara.

TKP : Dusun II Desa Simanosor Kec. Sibabangun Tapanuli Tengah tepatnya di sekitar pondok kebun. MSP, Laki-laki, usia  25 Tahun, Simanosor, alamat Dusun II Desa Simanosor Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Barang Bukti: -  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening;- 3 (tiga) buah botol bong; - 2 (dua) bungkus pipet kecil air mineral; - 1 (satu) kotak besi merk jj royal, - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia; - Uang sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), Berat Sabu = 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga). 15 Januari 2021 sekira pukul 13.30 wib.

Selanjutnya, MSP dibawa ke Polsek Sibabangun beserta barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tapteng, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

fokusliputan.com/BetaSimatupang