Personel Bripka Jalani Perawatan, "Pengungkapan Kasus Akhir Tahun 2020"
fokusliputan.com_Polres Padang Sidempuan Sumatera Utara gelar Press release akhir tahun, pengungkapan kasus selama tahun 2020 di Mapolres Padang Sidempuan, Kamis (31/12/2020).
Salah satu kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas) memakan korban anggota Polres Padang Sidempuan yang bernama Bripka Endis Sidabutar yang sekarang masih menjalani perawatan di RS Metta Medika Kota Padang Sidempuan. Hal ini dipaparkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini kepada awak media saat memimpin Press release akhir tahun pengungkapan kasus selama tahun 2020.
Lanjut Kapolres, Tindak Pidana Curas ini terjadi
pada hari senin (28/12/2020) sekitar pukul 21.00 wib, Korban MIH (21) sedang
mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam hendak pulang menuju rumah. Saat melintas di Jln Raja Inal Siregar depan PLN Batunadua Jae tiba - tiba
datang dua orang laki - laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio
mendekati korban langsung mengambil HP Merk OPPO warna hitam milik korban
yang berada di saku kanan bajunya ss sehingga korban terjatuh dan kedua pelaku
langsung tancap gas untuk melarikan diri. Karena teriakan korban "
Jamret " akhirnya warga yang ada disekitar TKP dan juga seorang anggota
Bripka Endis Sidabutar langsung melakukan pengejaran, karena panik di kejar
warga dan anggota Polri akhirnya ke dua pelaku bersama sepeda motor nya masuk
ke dalam sawah dan salah seorang pelaku yang diketahui bernama Hasmar HR (28) berhasil ditangkap warga.
Karena pelaku yang satunya melarikan diri akhirnya
anggota Polri Bripka Endis Sidabutar berusaha melakukan pengejaran, saat hendak
melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukulkan batu
ke kepala Bripka Endis Sidabutar yang mengakibatkan Bripka Endis Sidabutar
tersungkur ke tanah dan mengalami luka robek di kepala pada bagian kepala dan
pelaku berhasil melarikan diri. Oleh warga sekitar TKP langsung membawa Bripka
Endis Sidabutar ke RS Metta Medika untuk menjalani perawatan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang
Sidempuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang
diketahui bernama BaHaNas Acan (30) di rumahnya Jln KH
Abdul Jalil Kelas Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara Padang Sidempuan pada
hari selasa (29/12/2020) jam 08.00 Wib, karena berusaha melawan petugas akhirnya
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan tindakan tegas dan
terukur kepada pelaku Acan.
Kapolres AKBP Juliani Prihartini menerangkan tindak
pidana yang paling menonjol di Wilayah hukum Polres Padang Sidempuan adalah
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan untuk kasus Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Padang Sidempuan tahun 2020
ini meningkat di bandingkan tahun 2019 yakni di tahun 2019 jumlah tersangka
sebanyak 113 orang di tahun 2020 ini sebanyak 127 orang, jelas AKBP Juliani
Prihartini.
Pantauan fokusliputan.com acara Press release akhir tahun pengungkapan kasus tahun 2020 ini turut dihadiri Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril M, Kabag Ops Kompol Ahmad Fauzi KS , Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno S.sos, Kasat Narkoba AKP Sammailun, Kasat Kasat Intelkam AKP Najarudin Siregar SH, Kasat Binmas AKP Sulhan Arifin Siregar SH, Kasat Lantas AKP Junaidi SH.
FOKUS LIPUTAN FOTO :
Posted By : Rahmat Efendi Nasution
www.fokusliputan.com
Link List