Bila Tidak Ada Gugatan, “23 Des 2020, Rapat Pleno Calon Terpilih”

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU kota Sibolga akan menunggu batas waktu 3x24 jam TMT ditetapkannya rekapitulasi tingkat kpu, terhadap gugatan ke mahkamah konstitusi.

Selasa tanggal 15 Desember 2020 dimulai pukul.09.30 Wib, bertempat di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga telah berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Sibolga Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.

Total rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat kota Sibolga, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.

- Jumlah TPS : 184. - Daftar Pemilih Tetap : 64.329. - Jumlah Suara Sah : 51.327. - Jumlah Suara tidak Sah : 499. - Perolehan Total Suara : 51.826.

Dan, untuk Perolehan suara masing-masing Pasangan Calon : Nomor Urut 1 sebanyak : 27.494. Nomor Urut 2 sebanyak : 13.848. Nomor Urut 3 sebanyak : 9.985.

Sebelum pelaksaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Sibolga dalam Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Topaz Hotel WI Kota Sibolga, Polres Sibolga memberikan himbauan kepada seluruh peserta Rapat Pleno yakni berupa; mencuci tangan, menjaga jarak satu dengan yang lain, dan menggunakan masker.

Personil Polres Sibolga juga melakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap barang dan bawaan seluruh Peserta Rapat Pleno, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut.  Dan, secara umum pelaksaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada Sanggahan/Penolakan dari seluruh Saksi Paslon yang hadir dalam kegiatan Rapat Pleno tersebut. 

Selanjutnya berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020, KPU kota sibolga akan menunggu batas waktu 3x24 jam TMT ditetapkannya rekapitulasi tingkat kpu terhadap gugatan ke mahkamah konstitusi, selanjutnya batas waktu tambahan maksimal 5 hari akan menunggu registrasi dari MK, bila tidak ada gugatan maka diprediksi pada tanggal 23 Desember 2020, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih. Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri; Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH SIK, Iptu R Sormin,SAg (dokumentasi Polresta Sibolga), Dandim 0211/TT Let Kol Dadang Alex, S.Sos. Mewakili Danlanal Sibolga, Danramil Sibolga Mayor Kav Arwan, Mewakili Kajari Sibolga P.Sihombing SH, Mewakili Ketua DPRD Kota Sibolga Andika Pribadi Waruwu, Kabag Sumda Polres Sibolga Kompol Cholbi SH. Kasat reskrim polres sibolga AKP Dahrun Harahap SH, Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama SE, Kasatpol PP Pemko Sibolga, KPU Sibolga dan Staf, Bawaslu Sibolga, Ketua PPK dan Anggota PPK se-Kota Sibolga, Saksi dari Paslon dan mewakili Walikota Sibolga Joshua Hutapea.

FOKUS LIPUTAN FOTO : 

Posted By : Beta Simatupang




www.fokusliputan.com