Astuti Laia Menjerit, STA Ditangkap “Lt II Pasar Swadaya Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Kini pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti 1 unit hp merk Oppo A3S warna ungu dengan no imei I 863628044132177 dan no imei II 86362844132169.

Selasa 22/12/2020 sekitar pukul 12.00 wib, Astuti Marlina Laia, 21 tahun, wiraswasta Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas. 

Pengakuan Astuti; "Saat itu tengah menjaga toko dilantai II Pasar Swadaya Sibolga seraya bermain hp, dengan tiba tiba seorang laki laki yang tidak dikenal mengambil hp dari tangan saksi dan kemudian pergi sambil berlari."

Sehingga saksi (Astuti Marlina Laia) berteriak / menjerit dan kemudian masyarakat mengejar sipelaku dan pelaku diamankan serta diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas dalam hal ini saksi dirugikan sekitar Rp 2.700.000.

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan bersama unit Reskrim telah menindaklanjuti laporan ini.

Nama pelaku tercatat; STA, usia 27 tahun, Jalan Batu Mandi Lk II Kel Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatea Utara. Pernah dihukum sebanyak 2 x pertama tahun 2018 dalam kasus pencurian dan kedua tahun 2019 dalam kasus pencurian dan belum berumah tangga.

STA diamankan oleh warga masyarakat usai melakukan pencurian  1 unit hp merk Oppo A3S warna ungu dari lantai II Pasar Swadaya Sibolga pada hari Selasa 22/12/2020 pukul 11.45 wib.

Sipemilik hp menjerit sehingga warga yang berada dilantai II Pasar Swadaya Sibolga mengejar pelaku yang akhirnya dapat diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas, kata Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang