Astuti Laia Menjerit, STA Ditangkap “Lt II Pasar Swadaya Sibolga”
fokusliputan.com_Sibolga
Kini
pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak
pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti 1 unit hp merk Oppo A3S warna ungu dengan
no imei I 863628044132177 dan no imei II 86362844132169.
Selasa 22/12/2020 sekitar pukul 12.00 wib, Astuti Marlina Laia, 21 tahun, wiraswasta Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas.
Pengakuan Astuti; "Saat itu tengah menjaga toko dilantai II Pasar Swadaya Sibolga
seraya bermain hp, dengan tiba tiba seorang laki laki yang tidak dikenal
mengambil hp dari tangan saksi dan kemudian pergi sambil berlari."
Sehingga
saksi (Astuti Marlina Laia) berteriak / menjerit dan kemudian masyarakat
mengejar sipelaku dan pelaku diamankan serta diserahkan ke Polsek Sibolga
Sambas dalam hal ini saksi dirugikan sekitar Rp 2.700.000.
Kapolsek
Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan bersama unit Reskrim telah
menindaklanjuti laporan ini.
Nama
pelaku tercatat; STA, usia 27 tahun, Jalan Batu Mandi Lk II Kel Lubuk Tukko Kecamatan
Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatea Utara. Pernah dihukum sebanyak 2 x
pertama tahun 2018 dalam kasus pencurian dan kedua tahun 2019 dalam kasus
pencurian dan belum berumah tangga.
STA
diamankan oleh warga masyarakat usai melakukan pencurian 1 unit hp merk Oppo A3S warna ungu dari
lantai II Pasar Swadaya Sibolga pada hari Selasa 22/12/2020 pukul 11.45 wib.
Sipemilik
hp menjerit sehingga warga yang berada dilantai II Pasar Swadaya Sibolga mengejar
pelaku yang akhirnya dapat diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek
Sibolga Sambas, kata Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List