Warga Jln Aso Aso Diproses, “Karena Main Tebak Tebakan Di Jln Horas”

fokusliputan.com_Sibolga

Di dalam warung Jalan Horas Arah Laut Kelurahan Pancuran Dewa Keamatan Sibolga Sambas Sumatera Utara, ada permainan tebak –tebakan. Kalau tebakan-nya benar, dia pun dapat hadiah. Kalau tak kena tebakan-nya, tak dapat hadiah. 


Sebut saja namanya Li usia 39 tahun (Jalan Aso Aso nomor XXA Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga). Diapun berurusan sama petugas, dan sekarang di proses hukum. Li lebih kurang 5 hari jadi penulis judi, menggantikan orang lain, Li dapat memperoleh uang untuk tambahan kebutuhannya. Diamankan pada hari Sabtu 31/10/2020 pukul 16.00 wib

Berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sibolga_AKP Dahrun Harahap,SH.


“Menyita 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka angka dan uang sebanyak Rp 104.000. Li belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Permainan judi Togel dan judi Sidney dengan omzet berkisar Rp 25.000 hingga Rp 450.000.- dan imbalan yang diterima sebanyak 10%. Li setorkan uang judi pada (identitas telah dikantongi) yang dikenal lebih kurang 2 minggu. Cara perjudian dilakukan menuliskan angka pasangan dengan taruhan uang dan dapat dipesan dengan 2 angka,3 angka atau 4 angka. Bila ada angka tebakan yang tepat dan uang pasangan tidak mencukupi menutup sebagai hadiah maka orang yang menerima angka pasangan, dari Li datang untuk memberikan uang dan bila mencukupi, Li yang membayarkan hadiah pada pemasang yang angka tebakannya tepat, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga didampingi Aiptu Agus M. 


Akibat nya, Li pun diproses ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Barang bukti 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka pasangan dan uang sebanyak Rp 104.000.

fokusliputan.com/BetaSImatupang