Ketemu Teman SMP, Di Kos Kosan, “Melakukan Perbuatan Yang Tidak Baik"

fokusliputan.com_Sibolga

Perbuatan pelaku ini, jangan ditiru. Pelaku mengenal orang yang menyuruh, sebab pernah satu sekolah ketika SMP dan sering diberikan konsumsi SS. (03/11/2020).


Narkotika Sabu Sabu (SS) sudah ada 20 Kali secara gratis. Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) di Jalan Sibolga PadangSidempuan_simpang Aek Tolang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Pelaku konsumsi sabu-sabu bersama temannya ketika sama sama di SMP di Jalan Sibolga-Padangsidempuan Kos Kosan milik teman pelaku tersebut. Sekira pukul 13.00 wib  teman pelaku itu mengatakan " Kau antarkan dulu sabu ini ke Tano Ponggol dan ada pembeli yang menunggu disana"


Data pelaku tercatat; SRS, usia 23 tahun (Jalan Oswald Siahaan Gang Saudara Kelurahan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Pelaku dites urine positif Amphetamine. SRS belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Pengakuan SRS; rencana sabu-sabu akan diserahkan kepada orang lain atas petunjuk yang memberikan sabu sabu dan mengantarkan sabu sabu serta pesan bahwa pembayaran sebesar Rp 1.500.000.-

Akhirnya SRS berhasil ditangkap petugas, Jum'at 16/10/2020 pukul 13.30 wib, ketika berdiri di salahsatu pengisian bahan bakar di Tano Ponggol Kabupaten Tapteng.

Berdasarkan informasi masyarakat. Target di Jalan Sibolga Padangsidempuan. Dan, kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu Tim KBO Narkoba Ipda E Marbun. 

“Ketika digeledah kotak rokok yang digenggam dengan tangan kanan berisi barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga.” 


Teman SRS yang akan mengisi bahan bakar, melarikan diri dan ketika dilakukan pengembangan terhadap orang yang memberikan sabu sabu pada pelaku, tidak ditemukan.

SRS telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; 01 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 1,38 gram, 01 kotak rokok GG Surya dan 01 unit hp merk Vivo warna putih Rosegold. Informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga.

fokusliputan.com/BetaSimatupang