SS & Gj, “Pertengahan Bulan Agustus, Dibeli Di Pargodungan Tapteng"

fokusliputan.com_Polres Kota Sibolga berhasil mengamankan pelaku, dan barang buktinya; 04 bungkus sabu sabu (SS) terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 32,26 gram. 04 bungkus daun Ganja (Gj) terbungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 2,46 gram. 01 unit R2 Yamaha NMax warna hitam tanpa plat. Uang sebanyak Rp 2.000.000.
 

Dan, 01 buah tas merk K-Swiss, 01 buah kotak berlakban coklat, 01 buah bungkus rokok Djie Sam Soe, 01 buah kotak hp merk Vivo warna putih, 01 unit timbangan digital. Pelaku positif Amphetamine.

Identitas pelaku dan motif kasus; Pelaku pertama bernama MNS usia 41 tahun Jln August Marpaung Kelurahan Simaremare Sibolga. Pelaku kedua bernama MFYS usia 40 tahun Ds Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah-Tapteng/Jln Badar nomor 11 Lr 4 Kel Psr Belakang Sibolga.

MNS pernah dihukum tahun 2016 dalam kss judi, telah berumahtangga anak 3 nya orang. MFYS belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anaknya 4 orang.


MNS diamankan pada hari Minggu  20/09/2020 pukul 10.00 wib diatas betor jln Sibolga-Barus/Pintu angin Sibolga, sedangkan MFYS diamankan pada hari yang sama pukul 13.00 wib di Jln A Irma Suryani Sibolga (ditribun lap Simaremare).

Dari MNS disita dari saku celana 1 unit hp merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 2.000.000 dan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 1 buah tas warna hitam merk K-Swiss sebuah kotak kecil berlakban coklat berisikan 1 bungkus sedang sabu-sabu 0SS) terbungkus plastik bening dan setelah MFYS ditemukan 1 bungkus kotak rokok Djie Sam Soe dijepitan kaki kirinya_berisikan 1 bungkus kecil SS dan dari saku celana depan kiri ditemukan 1 bungkus kecil ganja terbungkus kertas warna coklat serta 1 unit sepedamotor (septor) Yamaha NMax tampa NoPol.

Penggeledahan dirumah MFYS di ds Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng,-pada steleng warung dirumahnya ditemukan 1 buah kotak hp merk Vivo warna putih berisi 2 bungkus kecil sabu-sabu dan 1buah timbangan digital dan dibawah ambal dikamarnya ditemukan 3 bungkus daun ganja dibungkus kertas warna coklat.


Pengakuan MNS, kalau SS itu diperoleh di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina dari orang yang tidak dikenal sebanyak 30 gram dan saat itu dibayar sebesar Rp 5.000.000 dan kemudian kembali mengirim uang sebesar Rp 4.000.000.-

Pengakuan MFYS,- peroleh narkotika SS dari MNS sebanyak 3 zak/15 gram disamping gedung pemerintahan di Simaremare seharga Rp 16.500.000 dan baru dibayar sebesar Rp 1.700.000.- dan sebahagian SS telah dikonsumsi dan dijualkan pada orang lain dan yang tinggal sebanyak 3 bungkus.

MFYS beli SS pada MNS sebanyak 1 kali dan juga SS yang diterima sebanyak Rp 4.800.000, dipotongkan dengan hutang MNS pada MFYS dan ganja dibeli oleh MFYS - pertengahan bulan Agustus 2020 sebanyak 500 gram atau 0,5 kg di Ds Pargodungan Kabupaten Tapteng dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 1.100.000 dan sebahagian telah terjual dan sisa 4 bungkus.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Sibolga berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH melakukan lidik dan pendalaman. Minggu 20/09/2020.

Sepedamotor Yamaha Nmax yang dipakai MFYS yang dipinjam dari temannya di desa Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng. 

Kini kedua pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan ganja dan atau Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Keterangan kronologis pengungkapan kasus SS dan Gj beserta pelaku dan barang buktinya, disampaikan Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSimatupang