Seorang Pelajar Di Sibolga Ditangkap, "Pakai Sabu"

fokusliputan.com_Sibolga

Peringatan bagi para orangtua, agar tetap mengawasi anaknya. Disaat berbaring diruangan tamu, kedua pelaku ini tak berkutik, disaat petugas datang kesalah satu rumah jalan elang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sumatera Utara. Kasus dihari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 03.00 wib.


Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi. Di Jln Elang Sibolga ada target. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE dibantu unit Reskrim dan sekitar pukul 03.40 wib, petugas Polsek setempat telah mengamankan 2 orang laki laki sedang berbaring baring dari ruangan tamu sebuah rumah di Jln Elang tersebut, dan selanjutnya kedua orang itu diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga. Urine pemuda itu di test dan positif Amphetamine.

Untuk pelaku tercatat ;  pelaku pertama bernama MYN, usia 21 tahun_Jln Elang nomor 27 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, dan pelaku kedua bernama HHS, usia masih 16 tahun pelajar_Jalan Cendrawasih nomor 120 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sambas. Dan kedua pelaku ini juga tercatat belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Pengakuan pelaku;  Sabusabu diterima MYN dari  (identitas telah dikantongi petugas). MYN menyimpan sabusabu dikamar tidur pada rak bawah lemari pakaian yang terbuat dari plastik. Dan selanjutnya berbaring baring diruangan tamu sambil main hp menunggu kedatangan teman untuk konsumsi sabu sabu. 


Dan ketika dilakukan pengembangan terhadap kedia pelaku ini, yang memberikan sabu sabu itu tidak ditemukan dan kemudian pelaku ini dibawa ke Polsek Sibolga Sambas dan diserahkan ke Polres Sibolga. Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 02 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,9 gram. b. 02 buah pipet plastik. c. 01 buah mancis gas terpasang pipa jarum suntik. d. 01 buah pisau lipat. e. Uang sebanyak Rp 80.000.- 

Keterangan informasi ini (17/10/2020), diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang