Rapat Pleno Terbuka, Paslon Walikota Sibolga, “ASSED”

fokusliputan.com_Sibolga

Dalam hal ini, Personil Polresta Sibolga Sumatera Utara tetap aktif melakukan pengamanan dilokasi areal Rumah Pintar Pemilu-KPU Sibolga. Diinformasikan; direncanakan tahapan penetapan Bakal Calon Pasangan ASSED akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2020 mendatang dan Pengambilan nomor urut pada tanggal 14 Oktober 2020.


Rapat pleno terbuka tahapan pemberitahuan hasil verifikasi syarat balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada tahun 2020 Bakal Pasangan Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul,MAP dan Edwar Siahaan (ASSED). Jum'at, 09/10/2020. Pukul: 09.00 Wib di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga Jalan S Parman No.55 Kota Sibolga.

Dihadiri Ketua KPU Kota Sibolga, Anggota Komisioner KPU Kota Sibolga, Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Pasangan ASSED, Ketua Tim Kampanye, Sekertariat ASSED, LO ASSED.


Pengamanan terbuka dan tertutup dari Polres Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sibolga /Karendal Ops Kompol Jono Sirait SH didampingi Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Sibolga AKP Misrianto, S.Sos, Iptu R Sormin,SAg (dokumentasi), dan para Kasat Fung Polres Sibolga. Perwira dan Bintara yang terseprint dalam kegiatan pengamanan Ops Mantap Praja Toba 2020 dalam hal tahapan Verifikasi Rapat Pleno terbuka dengan jumlah personil 42 orang. 


Hasil dalam rapat pleno terbuka pengumuman verifikasi syarat Calon Balon Walikota dan Wakil Walikota pasangan ASSED; Bakal Pasangan Calon ASSED, ada beberapa syarat atau item yang belum dilengkapi yaitu : Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana beedasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang Wilayah Hukum-nya meliputi tempat tinggal calon (diminta yang terbaru untuk pendaftaran ke KPU Sibolga sebagai Calon Walikota). Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau cara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan Negara (ada kesalahan penelitian). 

Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon ada. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kecamatan belum sesuai dengan formulir BC1.KWK. Dari hasil kekurangan itu bukan menjadi hal yang prinsif dan akan segera dipenuhi.

fokusliputan.com/BetaSImatupang