Pintu Keadaan Terbuka, "Pelaku Mengancam, Jangan berteriak"

fokusliputan.com_Sibolga

Apapun aktifitas kita didalam rumah, pastikan rumah aman. Disaat pintu terbuka, tiba-tiba saja orang tak dikenal datang. Ternyata niatnya untuk berbuat jahat. Senin 12/10/2020 kemarin,  sekitar pukul 06.30 wib. 


Pengakuan pelaku; saat itu berjalan di Jalan Kesturi Gang Nelayan Kelurahan Aek Manis Sibolga, dan disalah satu rumah, melihat rumah yang terbuka pintu, kemudian mendatangi rumah itu, dan melihat seorang perempuan dengan posisi membelakangi sedang memakaikan pakaian anaknya.

Lalu, melihat perempuan itu memakai cincin, sehingga timbul keinginan mengambil cincin itu, dan saat itu melihat pisau cutter didalam rumah, sehingga mengambil pisau, dan menutup mulutnya (korban) dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang pisau cutter, serta mengatakan "Jangan berteriak". Kemudian menarik cincin yang dipakai korban pada jari tangan kiri dan cincin tidak bisa ditarik dan melihat 1 unit hp diatas tempat tidur, lalu mengambilnya dan melarikan diri.

Wildawati,30 tahun, IRT Jalan Kesturi Gg Nelayan Kelurahan Aek Habil Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan dengan membawa seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku. Orangtua saksi menjerit, sehingga warga masyarakat mengamankan pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan sehingga dirugikan sekitar Rp 3.000.000. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu didampingi Kanit  Reskrim Ipda Emil Tampubolon.

Tercatat nama pelaku; PSL, usia 27 tahun Jalan Merpati belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pernah dihukum dalam kasus curanmor tahun 2016 dan bulan Agustus 2020 bebas asimilasi. Dan tahun 2020 ini telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang tidak dikenal. Barang yang telah diambil 1 unit hp merk Vivo warna hitam dari atas tempat tidur dirumah korban yang tidak dikenal pelaku. Alat yang digunakan pisau cutter.


Cara perbuatan dilakukan; pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dimana saat itu dalam keadaan terbuka. Hp yang diambil sempat dibawa namun kemudian diamankan oleh warga masyarakat kemudian menyerahkan ke Polsek Sibolga Selatan.

Akibat perbuatan pelaku, akhirnya ditahan ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subs 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Informasi kronologis diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang