Masih Mempunyai Suami, “Usia Intim, Diposting Ke FB, Tanpa Busana”

fokusliputan.com_Sibolga

Akibat postingan yang dilakukan HLN, korban merasa malu, sebab korban masih mempunyai suami. HLN dan korban lebih kurang 2 tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan (intim) layaknya suami isteri lebih kurang 1,5 tahun.


Selengkapnya; Kamis 15/10/2020 pukul 02.30 wib. Lasmaida Simamora, usia 47 tahun,IRT Jalan Talam nomor 6 Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 

Dimana pada hari Minggu 30/08/2020 sekitar pukul 12.00 wib teman saksi mengatakan; "Kenapa ada akunmu di FB (medsos) tidak pakai busana bersama dengan seorang laki laki" , dan melihat hal tersebut, saksi terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya,- dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan. Setelah laporan diterima, kemudian Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal segera melakukan lidik. Tidak berselang lama, target diamankan. 

Nama pelaku; HLN, usia 43 tahun_Jalan SM Raja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.

Catatan pelaku; belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 2 orang.Diamankan petugas, pada hari Kamis 15/10/2020 pukul 14.00 wib, tepatnya didepan warung warga-di Jalan SM Raja Gg Kenanga Parombunan Sibolga.

Motif dan modus pelaku; telah memposting fhoto bersama dengan korban dengan menggunakan hp miliknya merk Oppo warna hitam. Fhoto yang diposting oleh pelaku, setelah selesai melakukan hubungan badan (intim) dengan korban, sekitar bulan Agustus 2020 pukul 19.00 wib,- disalah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga Sumatera Utara.

Pengakuan pelaku; memposting melalui akun korban dan kemudian menghapusnya dan kembali memposting dan kemudian menghapusnya. Fhoto yang diposting adalah fhoto bersama korban tanpa memakai busana. Memposting fhoto itu, karena cemburu ; sebab ada yang menerangkan bahwa korban adalah suaminya,- dan maksud jangan ada lagi oranglain yang mengganggu korban.

Akibat postingan yang dilakukan pelaku, dalam hal ini, korban merasa malu, sebab korban masih mempunyai suami. Hp yang digunakan pelaku untuk meng-upload fhoto itu, telah hilang ketika berjualan ikan di Jalan Balam Sibolga. Antara pelaku dan korban lebih kurang 2 tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri lebih kurang 1,5 tahun; ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga_kepada fokusliputan.com (21/10/2020).

Akibat perbuatannya, kini HLN ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau  mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyard). Barang bukti 1 lembar screnshoot fhoto.

fokusliputan.com/BetaSImatupang