Lebih Kurang 30 Kali, Berbuat Seperti Itu, “Dilapangan Bola Sihopo-hopo Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan catatan petugas, bahwa pelaku belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Dan, sekarang sudah dihukum, karena perbuatannya. Diamankan pada hari Minggu 27/09/2020 sekitar pukul 22.00 wib, dari depan rumah warga, setelah dilakukan penggerebekan melarikan diri. (13/10/2020).


Selengkapnya; Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara mendapat informasi bahwa ada target memiliki Narkoba. TKP, di Jalan SM Raja Gg Sihopo hopo Kelurahan Aek Manis Sibolga. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu KBO Narkoba Ipda S.Marbun,SH.

Target dapat diamankan didepan rumah masyarakat di Gg Sihopo-hopo Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan. Urine pelaku dites positif Amphetamine. Namanya; ASHU, usia 29 tahun_Jln SM Raja Gg Sihopo hopo nomor 10 belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga.


Pengakuan pelaku; Sabu Sabu (SS) dibeli dari (identitas telah dikantongi) disamping rumah dengan harga Rp 250.000.- dengan menggunakan uang milik teman nya (identitas telah dikantongi). Rencananya dan 2 orang temannya hendak konsumsi sabu sabu. Beli sabu sabu dari orang yang sama lebih kurang 30 kali, dimana ada yang untuk konsumsi sendiri serta ada yang disuruh oleh orang lain.

Kronologis; Minggu 27/09/2020 pukul 21.30 wib, ketika pelaku berada dirumah, didatangi oleh 2 (dua) orang temannya (identitas telah dikantongi) dan salah seorang mengatakan"Belikan dulu sabu" dan pelaku menjawab "Paket berapa".

Lalu, teman pelaku yang lain memberikan uang sebanyak Rp 250.000.- dan kemudian kedua teman nya pergi menuju lokasi biasa konsumsi sabu sabu dilapangan bola Sihopo hopo Sibolga, dan kemudian pelaku pergi menuju tempat biasa. Pelaku beli sabu sabu dan mengatakan "Bang belanja sabu" dan dijawab "Paket berapa" kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 250.000.- sehingga orang tersebut memberi sabu sabu sebanyak 3 bungkus. Dan kemudian berjalan dengan menggenggam sabu sabu pada tangan kanan menuju lapangan bola Sihopo hopo Sibolga.

Dilapangan bola Sihopo hopo Sibolga, pelaku merakit peralatan untuk konsumsi sabu sabu yang telah disiapkan oleh kedua temannya.

Disaat pelaku merakit peralatan itu, datang petugas. Berlari menuju arah pelaku sehingga pelaku dan 2 orang temannya melarikan diri. Saat melarikan diri, pelaku merasa kelelahan, sehingga didepan rumah warga, pelaku dapat diamankan dan kemudian dibawa kelapangan bola Sihopo hopo Sibolga dan ditemukan barang-barang berupa sabu dan alat untuk konsumsi sabu sabu.

Ketika dilakukan pengembangan ; pada penjual sabu sabu, dalam hal ini, tidak ditemukan, diduga telah melarikan diri.

Pelaku menerima imbalan dari sipenjual sabu sabu sekitar Rp 100.000.- dan dari orang yang membeli sabu sabu, pelaku diberikan konsumsi sabu sabu.

Kepada pelaku tercatat; Konsumsi sabu sabu sejak tahun 2014 dan tahun 2016 s/d 2018 berhenti dan tahun 2019 kembali konsumsi sabu sabu.

Akibat perbuatannya, kini ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 3 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,21 gram. b. 2 buah pisau lipat. c. 1 buah alat hisap/bong terbuat dari gelas air mineral menempel 2 bh pipet plastik. d. 1 buah mancis gas menempel pipa jarum. e. 1 buah pipet kaca. Kronologis informasi diterima fokusliputan.com_dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang