Anak Asyik Main Hp, Malah Dirampas Pencuri

fokusliputan.com_Sibolga

Kedua pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana"Pencurian dengan pemberatan"  sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) Subs pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, dengan barang bukti 01 unit hp merk Infilix Hot 7 Pro warna hitam.


Dari keterangan rilis yang diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakil Polresta Sibolga menjelaskan; Kasus ; Rabu 23/09/2020 sekitar pukul 16.30 wib, Sugiri, usia 38 tahun Jln SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga telah datang melapor ke Polres Sibolga.

Sugiri (saksi) saat itu terbangun, akibat jeritan anak saksi , dimana ketika anak saksi bermain hp merk Infinix Hot 7 Pro warna hitam dirampas oleh salah satu laki laki naik sepedamotor dan saksi berusaha untuk mengejarnya, tapi tidak dapat. Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 1.650.000. Dan setelah kejadian tersebut, saksi melaporkan secara lisan kepada Polres Sibolga. 


Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan seorang laki laki didalam rumah Jalan Kenanga nomor 24 Kelurahan Aek Nauli Sibolga dan mengamankan seorang laki laki disalah satu warnet di Simaremare Sibolga.

Nama pelaku ; Mask, usia 20 tahun Jln Kenanga no 24 Kelurahan Aek Nauli Sibolga, dan pelaku kedua bernama ; Wksw usia 25 tahun Jln Melur Gg Sembad nomor 10 Kelurahan Simaremare Sibolga.

Mask belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Wksw belum berumahtangga dan telah pernah dihukum sebanyak 2 kali , pertama tahun 2017 dalam kasus pencurian dan tahun 2018 dalam kasus pencurian.

Hp yang diambil rencananya hendak dijual, namun hp belum jadi dijual dan selama dalam pemeriksaan Mask lebih banyak bungkam.

fokusliputan.com/Amosi Zega