Terdesak Bayar Kontrak, "Septor Warga Sibolga, Dibawa Kabur Ke Humbahas“

fokusliputan.com_Sibolga


Team Reskrim Polres Kota Sibolga Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku. Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH, memerintahkan Unit Opsnal Team Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP. Dalam hal ini, Polres Sibolga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polsek Lintong Nihuta Polres Humbahas. (16/09/2020).



Minggu 13/09/2020 sekitar pukul 17.35 wib. Maruli Tua Tambunan, usia 41 tahun_ASN_Jalan Rasak nomor 10 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas datang melapor ke Polres Sibolga.


Sabtu 05/09/2020 pukul 06.00 wib_ketika hendak sarapan melihat 1 unit septor (sepedamotor) Yamaha Bison B 3821 SQC, nomor rangka: MH3RG1910GK017357, nomor mesin G3E8E0017336 tidak ada lagi dan dicari korban, tidak ditemukan, sehingga dirugikan Rp 27.000.000.


Target berhasil diamankan disalah satu warung tuak Jalan Lintas Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas Sumatera Utara, serta mengamankan septor tersebut-Yamaha Bison tanpa plat.



Data pelaku; Pelaku pertama bernama BHP, usia 35 tahun_Jalan Sibolga-Psp Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku kedua bernama ; ASB, usia 37 tahun Jalan Sakura Kelurahan Simaremare Sibolga Sumatera Utara.


Identitas aksi pelaku; BHP pernah dihukum sebanyak 2 kali ; pertama tahun 2008 dalam kasus pencurian dan kedua tahun 2013 dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan motor) dan telah berumahtangga anaknya 3 orang. Untuk pelaku ASB telah dihukum sebanyak 3 kali; pertama tahun 2012 dalam kasus penadah dan kedua tahun 2017 dalam kasus curanmor dan ketiga tahun 2018 dalam kasus curanmor (bebas asimilasi covid 19 dan telah kawin , anaknya 2 orang.



Motif aksi pelaku; Pencurian ranmor (kendaraan motor) dilakukan pelaku pada hari Sabtu 05/09/2020 pukul 01.00 wib dalam keadaan parkir dilokasi instansi kesehatan Jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Barang yang diambil septor Yamaha Bison warna merah dalam keadaan diparkirkan tanpa dikunci stang dan teman pelaku yang turut melakukan pencurian adalah ASB. Pelaku mengaku; tidak mengetahui pemilik septor yang telah diambil. Yang mengambil septor adalah BHP dan peran ASB mendorong septor yang diambil dari lokasi pencurian hingga disimpan dirumah ASB. Alat yang digunakan untuk mengambil septor tidak ada namun, untuk menghidupkan septor yang diambil menggunakan gunting lipat stansles. Septor diambil untuk dijual kepada teman pelaku BHP yang pernah sama ditahan di Lapas Tukka dan teman pelaku tinggal di Kabupaten Humbahas.


Selengkapnya keterangan diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin, SAg mewakili Polresta Sibolga.



Jum'at 04/09/2020 pukul 23.00 wib, BHP dan ASB keliling naik septor yang dikemudikan oleh ASB. Dan ketika melintasi instansi kesehatan di Kelurahan Aek Parombunan Sibolga, melihat 1 unit septor Yamaha Bison warna merah parkir dibelakang kantor tersebut. Dan pintu pagar dalam keadaan terbuka dan saat itu BHP menyampaikan niatnya untuk mencuri dan ASB menjawab  " Jangan masih wilayah kota". BHP mengatakan "Kali ini ajapun Jo sudah kepepet aku mau bayar kontrak rumah", kemudian BHP masuk dan memastikan bahwa stang tidak dikunci. Lalu mengambil serta mendorong keluar lokasi, dibantu oleh ASB. Kemudian BHP naik ke septor yang diambil. Sedangkan ASB mendorong menggunakan kakinya yang bawa septor dan septor didorong-dorong hingga kerumah ASB. Dan dirumah BHP memotong kabel septor dengan menggunakan gunting lipat sehingga septor Yamaha Bison warna merah bisa hidup dan septor disimpan dirumah ASB.


Jum'at 11/09/2020 pukul 23.30 wib. BHP dan ASB berangkat dari Sibolga menuju Kabupaten Humbahas untuk menjual septor pada teman BHP_ yang pernah sama sama ditahan di Lapas Tukka. Dan tiba di Kabupaten Humbahas, BHP menawarkan septor yang dicuri pada temannya dengan harga Rp 5.000.000. Namun, temannya mau bayar Rp 3.000.000. Sehingga septor tadi, tidak jadi dijual.


Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah temannya dan pergi kesalah satu warung tuak dan taklama kemudian kedua pelaku diamankan oleh pihak yang berwajib serta membawa ke Polres Sibolga berikut septor yang telah diambil.


Kini pelaku curanmor tersebut, ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti ; (a). 1 unit R2 Yamaha Bison warna merah tanpa plat dengan nosin G3E8E0017336 dan norang MH3RG1910GK017357. (b). 1 buah gunting lipat kecil stansleis.


fokusliputan.com/BetaSImatupang