Supir Raun Travel Jalan Horas Sibolga, Ditangkap Polisi

fokusliputan.com_Sibolga

Mungkin informasi ini penting untuk diketahui pembaca. Terkadang kita mau kelupaan atau karena tujuan dekat, lalu meletakkan hp (handphone) didashboard (dikantong jok/dilaci depan) sepedamotor anda. Kalau bisa, jangan meletakkan HP di jok laci depan septor. Pesan moral ini disampaikan fokusliputan.com kepada pembaca. (28/09/2020).

Derma, usia 24 tahun, seorang karyawan swasta_Jalan Cendrawasih nomor 128 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, datang melapor ke Polres Sibolga.

Pengakuan Derma (Saksi); Saat itu dia mengenderai sepedamotor (septor) melintasi Jalan Mesjid Kelurahan P Baru Sibolga, dan ketika berada dipersimpangan Jln Mesjid itu, ada truk yang melintas arah ke Psp, sehingga saksi menghentikan laju kenderaannya. Dengan tiba tiba 1 unit hp yang terletak di dashboard kiri septornya diambil oleh yang memperhatikannya. Dan saat itu saksi menjerit dan berupaya untuk mengejarnya namun kedua laki laki itu tidak ditemukan. Dirugikan sekitar Rp 3.700.000.


Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH dibantu tim Opsnal. Target dapat diamankan dalam rumah di daerah Ketapang Sibolga. Pelaku bernama RH,38 tahun, Supir Raun Travel-Jalan Horas nomor 122, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga-Jln Melur Sibolga.

Motif pelaku ; untuk mengambil 1 unit Hp itu, menggunakan septor yang dikemudikan oleh teman RH (identitas telah dikantongi).RH dibonceng dan mengambil barang adalah RH.

“Dipersimpangan Jalan Mesjid-jalan Siswomiharjo Sibolga,- sebab ada truk yang melintas dan saat itu teman RH mengatakan "Itu ada hp di kantong jok" dan saat itu teman RH mengarahkan kenderaannya di arah kiri dan setelah dekat, RH mengambil hp itu dan kemudian teman RH menambah laju kenderaan untuk melarikan diri, melarikan diri kearah KM-jalan Sibolga-Tarutung untuk bersembunyi dan malam harinya kembali ke Sibolga dan pada hari Selasa 15/09/2020 pukul 16.00 wib, RH diamankan dirumah didaerah Ketapang. Hutang teman RH kepada RH sebanyak Rp 300.000.


Akibat perbuatannya, kini RH dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; (a). 1 unit hp merk Realme 5 Pro warna biru, (b). 1 buah kotak up merk Realme 5 Pro. Keterangan informasi ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang