Satu Kali Dalam Kamar, Tidak Ada Ngasi Imbalan, "Pelaku Ditangkap"

fokusliputan.com_Sibolga
 
Akhirnya pelaku dibawa ke Polres Sibolga Sumatera Utara. Namanya; Aga, usianya 20 tahun_Jalan Jend Sudirman Gang Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan lebih kurang 4 tahun, Aga ini tinggal dirumah korban di jalan Gabu nomor xxx Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.


Kasus; Senin 07/09/2020 pukul 16.00 wib. Ahu usia 36 tahun_Jalan Gabu nomor xxx Sibolga datang ke Polres Sibolga. Senin 07/09/2020 sekitar pukul 13.30 wib dibanguni oleh anak kandungnya yang memberitahukan bahwa sibunga berada dikamar Aga tanpa mengenakan busana dan kemudian memberitahukan pada isterinya.

Laporan warga telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap, SH. Pelaku diamankan. Untuk pelaku ini tercatat; belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Aga mengenal korban sebab tinggal dirumah korban dan bekerja membantu orangtua korban berjualan. Melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap sibunga yang diketahui telah berusia 9 tahun, didalam kamar rumah milik korban.


Pengakuan pelaku; Perbuatan dilakukan lebih dari 1 kali didalam kamar yang ditempatinya dan diruangan dapur.  Mengenal korban sebab lebih kurang 4 tahun tinggal dirumah korban, membantu orangtua korban untuk berjualan.

Motif pelaku diketahui; dari sekian lama perbuatan dilakukan, baru pada hari Senin 07/09/2020 diketahui. Akibat dari perbuatan Aga, sibunga menjadi cacat seumur hidup.

Untuk melakukan perbuatan asusila, Aga mengaku ; tidak ada mengucapkan kata-kata ancaman atau kekerasan dan sering mengucapkan kata "Sayang" pada sibunga dan tidak ada memberikan imbalan. Terhadap Bunga telah dilakukan Visum et Repertum.


Akibatnya, Aga mendekam di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak  pidana " Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Barang bukti (a). 1 lembar copy Akta Kelahiran atas nama sibunga, (b). 1 lembar copy Kartu Keluarga atas nama Ahu. Keterangan kronologis diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang