Sat Narkoba Polres Sibolga, “Berhasil Mengamankan Pelaku SS”

fokusliputan.com_Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH dibantu tim KBO Narkoba Ipda E Marbun,SH mengamankan 3 (tiga) orang laki laki disalah satu rumah di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga serta menyita barang bukti.


Mendapat informasi dari masyarakat. Target berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga. Pelaku ditest urine positif Amphetamine.

Identitas pelaku terdata : pelaku pertama bernama UMU usia 31 tahun Jalan Murai Gg M Kelurahan Aek Manis Sibolga // Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga. Pelaku kedua; RGPR, usia 28 tahun_Desa Pasar Sorkam Lr Binasi Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Dan, pelaku ketiga; RMTB, usia 50 tahun_Jalan SM Raja Gg Sihopohopo Kelurahan Aek Manis Sibolga// Komp Mutiara Indah Lk VI Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng.

UMU belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anaknya satu orang, RGPR belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, RMTB belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak nya lima orang.


Sabu Sabu (SS) dibeli UMU dari pelaku (identitas telah dikantongi) dan SS dibeli secara patungan dan juga kadang kadang tsk UM Als U yg menyediakan sabu sabu. UMU pergi naik septor (sepedamotor) menuju orang yang menjadi langganannya sehingga membeli SS harga Rp 800.000 di Jalan Merpati Sibolga. SS yang dibeli UMU belum sempat dikonsumsi oleh para pelaku.



Atas perbuatannya, ketiga pelaku diproses hukum dan dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau nelawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol 1 jenis  (sabu) atau Pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana  Narkotika" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 


Barang bukti : (a). 7 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan 1 bungkus sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,3 gram. (b). 2 buah mancis gas. (c). 4 buah pipet plastik. d. 1 buah pipet kaca menempel pipet plastik bening.,(e). 1 buah gelas air mineral menempel 2 buah pipet plastik bening. (f). Uang sebanyak Rp 50.000. Keterangan penangkapan pelaku SS, diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang