LBH PERPUKAD; Penyebaran Foto Asusila, “Yang Masih Dibawah Umur”

fokusliputan.com_ Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) mendampingi Kuasa Hukum terhadap korban pencemaran nama baik dan penyebaran foto asusila anak dibawah umur.


Yang bernama samaran : ZN (14) warga Desa Sidoasri, Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel). Minggu (06/09/2020).
 
Dalam perkara ini pihak keluarga meminta pendampingan Hukum kepada LBH PERPUKAD_yang menyebabkan pihak keluarga korban merasa dirugikan dan dipermalukan oleh pelaku penyebaran foto asusila terhadap anaknya yang masih dibawah umur dan sedang duduk dibangku pendidikan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di sekitar tempat tinggalnya.


Dalam hal ini, Ketua Tim Pengacara Kuasa Hukum LBH PERPUKAD Lena Baiti Rusli SHI; mengatakan, akan membantu mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pihak korban terkait Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 Jo 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016, setelah mempelajari seperti apa perkara ini, kita akan ambil beberapa langkah-langkah awal terkait kejadian ini yang harus kita jalankan, yakni :


“Kita akan koordinasi terhadap pihak Pondok Pesantren yang mana ada tindak pidana dilingkungan ponpesnya, namun tidak bisa disikapi dan diselesaikan (Pembiaran). Kita akan lanjutkan tindak pidana laporan mereka di pihak kepolisian kenapa tidak berjalan, jika memang tidak memenuhi unsur penyidikan, kita akan minta Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Dan, kita akan berkoordiansi kepada pihak Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan terkait permasalahan ini."


Menurut keterangan-pengakuan dari keluarga korban; menjelaskan_pada saat mengetahui informasi penyebaran foto asusila terhadap keluarganya tersebut, mereka mendatangi Pondok Pesantren untuk menanyakan dan klarifikasi kepada pihak Ponpes terkait dugaan anak muridnya yang menyebarkan foto asusila, namun pihak Ponpes seperti terkesan membiarkan dan menutupi serta cuek terhadap masalah yang menimpa keluarganya.


Selanjutnya, “Kami sudah lebih dari satu kali datang menemui pimpinan ponpes tersebut, dan dijanjikan akan menyelasaikan masalah yang menimpa keluarga korban dan akan datang bersama keluarga pelaku penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh muridnya tersebut. Namun, hingga sampai saat ini, tidak ada kehadiran dan itikad baiknya untuk melakukan menyelesaian ataupun permohonan maaf, dengan alasan banyak kesibukan.”



Kami dari pihak keluarga korban sudah menunggu dari pihak Ponpes untuk menyelesaikan terkait kejadian masalah ini, namun tidak ada tanggapan dan penyelesaian, kami merasa sudah dipermalukan dan dicemarkan nama baik keluarga, hingga akhirnya kami melaporkan masalah ini ke Polres Lamsel walaupun prosesnya belum bisa berlanjut dan akhirnya kami meminta bantuan hukum kepada LBH PERPUKAD.


Orang Tua korban bernama samaran; DD (60) Tahun, merasa sangat malu dan terpukul serta merasa tidak ada harga diri dengan adanya kejadian yang menimpa anaknya dan keluarganya, dia berharap agar pelaku penyebaran foto dan pencemaran nama baik keluarganya bisa di tangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Direktur LBH PERPUKAD Jhony Nopiansyah menanggapi perkara ini;; akan semaksimal mungkin memperjuangkan dan membantu memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban untuk mencari keadilan dan mengembalikan nama baik serta agar pelaku penyebaran foto asusila tersebut, bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

fokusliputan.com/Nazaruddin/Nidi