Kabur Usai Pakai Senpi, Korban MD Ditempat, “Sirat Ditangkap”

fokusliputan.com_Menurut keterangan kepolisian, tersangka sudah melakukan tindak kejahatan di 10 TKP di Lampung Selatan. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Pelaku percobaan curat di Kecamatan Palas tepatnya di desa pulau tengah yang sempat menghebohkan warga, akhirnya tertangkap. Kini, pelakunya dibekuk di daerah Palembang oleh jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan.


Penangkapan dan pengungkapan kasus ini, berawal dari olah TKP (pengembangan-lidik) yang dilakukan jajaran kepolisian Unit Reskrim. Pihak kepolisian menemukan sandal pelaku yang tertinggal. Dari jejak itu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pengembangan_mendapatkan info, kalau pelaku bernama Sirat. 

Pelaku lari ke daerah Palembang dan diburu oleh kepolisian Lampung Selatan yang bekerjasama dengan jajaran Kepolisian Polda Sumatera Selatan.



Dalam keterangan press release; Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, menyampaikan; pelaku yang bernama Sirat berhasil diamankan di daerah Palembang, di sebuah rumah yang masih keluarganya.


Selanjutnya, kasus ini berhasil terungkap dan membekuk pelaku Sirat. Berkat kerja sama jajaran Polres Lamsel dengan Polda Sumsel. Dan barang bukti Pelaku yang berhasil diamankan; berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol dengan 4 butir peluru, dan senjata api ini didapat dengan dari Jabung Lamtim. Kamis (03/9/2020) dihalaman Mapolres Lampung Selatan.

 
Kapolres Lampung Selatan menjelaskan motif aksi pelaku. Kronologis kejadian perkara percobaan curat ini, terjadi pada tanggal 07/06/2020. Berawal kejadian pelaku berniat hendak mengambil motor  milik Sutego_yang merupakan korban, tapi ternyata sang korban melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga mengenai sipelaku dibagian dagu. Lalu si-pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak korban tepat mengenai dadanya dan korbanpun akhirnya meninggal dunia (MD) ditempat. 

fokusliputan.com/Nidi-Nazaruddin