Di Sibolga Sumut, "Penjual Paket Internet Pinggir Jalan, "Menjerit"

fokusliputan.com_Sibolga
 
Bagi penjual paket internet yang dipinggir jalan diharapkan agar tetap memperhatikan lingkungan sekitarnya. Di informasikan dari Kota Sibolga Sumatera Utara. Penjual paket internet menjerit ketika Hp-nya dilarikan orang yang memakai sepedamotor.(09/09/2020).

  

Selengkapnya; Minggu 30/08/2020 sekitar pukul 23.45 wib Yuliza Anisa Fitri, usia 18 tahun pelajar yang beralamat di Jalan Merpati nomor 13 Kelurahan Aek Manis Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. 

Kamis 27/08/2020 sekitar pukul 23.10 wib, saat berjualan paket di Jalan R Suprapto Sibolga disaat meletakkan hp diatas meja tempat berjualan dan ketika dia membelakangi meja datang seorang laki laki yang tidak dikenal mengambil hp dan kemudian berlari ke gang. Lalu mengejar, namun laki laki tersebut lari bersama dengan temannya naik sepedamotor (septor). Dirugikan sekitar Rp 2.000.000. Laporan ini telah ditindaklanjuti langsung Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Alhasil, target diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Sibolga. Nama target ; IBHS diareal lokasi pekuburan di Santeong Sibolga


Menerangkan bahwa pelakunya adalah adik kandung ayah pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan saat akan diamankan, pelaku melarikan diri dari rumah dari jendela dan sekira pukul 01.00 wib dapat diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga.  

Pelaku pertama : ASA, usia 32 tahun Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Pelaku kedua IBHS usia 15 tahun Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Dalam catatan petugas diperoleh ; ASA pernah dihukum sebanyak 2 kali pertama tahun 2012 kasus pertolongan kejahatan, dan tahun 2018 dalam kasus curanmor (pencurian sepedamotor) dan belum berumahtangga dan IBHS belum pernah dihukum namun bulan Februari 2020 terlibat kasus pencurian dan dilakukan diversi_dan bulan Mei 2020 terlibat kasus pencurian dan tidak ditahan karena anak anak dan belum berumah tangga.  

Aksi pelaku ; di Jalan R Suprapto. Barang yang diambil adalah 1 unit hp merk Vivo Y12 warna hitam yg tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada menggunakan alat. Yang mengambil barang berupa 1 unit hp merk Vivo Y12 adalah IBHS sedangkan ASA menunggu diatas sepedmotor mereka yang tidak jauh jaraknya. Barang diambil untuk dijual namun hp yang telah diambil tersebut belum sempat dijual. Telah direncanakan oleh pelaku terlebih dahulu. 

Motif : Dan saat itu sikorban menjerit sehingga ASA memacu sepedamotornya dengan membonceng IBHS. Akibat perbuatan mereka, kini mereka diamankan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti ;  (a). 1 unit hp merk Vivo Y12 warba merah hitam, (b).  1 unit sepedamotor (septor) honda merk Scopy warna  merah BB 6427 NO. 


Kronologis penangkapan pelaku diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg didampingi petugas Satreskrim Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang