Pekat Di Gg Beo Parombunan Sibolga, “Pelaku & BB nya Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Disalah satu rumah Jalan SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Jum'at tertanggal 21/08/2020 pukul 12.25 wib. Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian (pekat/penyakit masyarakat) di Jalan SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 



Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dibantu Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Ipda Emil Tampubolon_untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP D.Harahap,SH .Selanjutnya dengan bekerjasama meluncur ke sumber informasi. Dan sekitar pukul 12.35 wib telah diamankan seorang laki laki sedang duduk didepan sebuah rumah di Jln SM Raja Gg Beo tersebut dan selanjutnya menyita barang bukti. 

Pelaku bernama JS, usia 52 tahun, Jalan SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 

Data pelaku; belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 3 orang. Kasus_telah melakukan perjudian jenis Sidney yang telah dilakukan lebih kurang 2 bulan dan perjudian dilakukan tiap hari. Pengakuan pelaku; melakukan perjudian berkisar Rp 200.000 hingga Rp 350.000.- dan imbalan yg diterima sebesar 20 %. Peran  sebagai penulis dan mengirim rekap pada (identitas telah dikantongi) dan yang menjadi bandar tidak diketahui pelaku. 

Motif; cara perjudian dilakukan dimana pemasang ada yang datang secara langsung dan ada yang memasang dengan mengirim nomor pasangannya, Pemasang dapat memasang angka sebanyak 2 angka atau 3 angka atau 4 angka dan besar uang pasangan minimal Rp 1.000. Apabila pasangan nomor tepat dengan angka yang keluar maka dianggap sebagai pemenang dan berhak menerima uang dan bila tidak dianggap kalah dan uang menjadi milik pelaku. Bila besar uang pasangan Rp 1.000 dan tebakan 2 angka sesuai dengan angka yang keluar maka akan menerima uang sebesar Rp 70.000 dan bila tepat 3 angka akan menerima uang sebesar Rp 400.000 dan bila tepat 4 angka maka akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000.- Pemasang ketika memasang angka tebakan dengan memberi uang untuk mengharapkan kemenangan. 



Uang pasangan apabila pemasang dianggap kalah maka sisa uang disetor pelaku seminggu 2 kali yakni hari Selasa dan Jum'at sekitar pkl 15.00 wib dan dijemput dirumah pelaku . Perjudian dimulai pukul 11.00 wib hingga pukul 12.00 wib dan angka yang dianggap sebagai pemenang diketahui pukul 13.50 wib dari pemberitahuan dari Sub Agen. Dan, pengakuan pelaku berjudi untuk menambah penghasilan sebagai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Akibat perbuatannnya, kini pelaku diproses ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (BB), (a). 1 unit hp merk Oppo yang berisi angka pasangan. (b). 7 lembar kertas pasangan nomor, (c). 1 buah buku rekap berisi tulisan angka angka pasangan. (d). 1 buah pulpen merk Quantum QS 01. (e). Uang sebanyak Rp 334.000.- keterangan kronologis atas kasus pekat tersebut diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/AmosiZega