Gara Gara SiSabu, SiDS Ditangkap, Di Jln Walet Kelurahan Aek Muara Pinang”

fokusliputan.com_Sibolga

"Ada lagi sabu abg mau beli aku paket Rp 300.000.-" dan dijawab " Ada 1 bks lagi paket Rp 200.000.-".Kemudian kembali mendatangi pembeli sabu dan menerangkan bahwa yang ada paket Rp 200.000.- dan paket Rp 300.000.- tidak ada dan pembeli menyetujui paket yg Rp 200.000 sehingga diberi uang sebanyak Rp 200.000. 

Jum'at 24/07/2020 sekitar pukul 23.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada target \memiliki Narkoba di Jalan Walet Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. 

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu team KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman. Sehingga pukul 23.30 wib, telah diamankan seorang laki laki di lokasi TKP itu. Selanjutnya target dibawa ke Polres Sibolga. 

Pelaku positif Amphetamine setelah urine test dilakukan. Nama pelaku ; DS usia 32 tahun Jln Walet nomor 1 Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. Pelaku ini belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 


Dari genggaman tangan kanan disita 1 bunkus (bks) sabu sabu terbungkus plastik bening. Sabu sabu diperoleh dengan cara dibeli dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 200.000. 

Dan, pelaku ini mengaku kenal dengan orang yang menjual sabu sabu, sering mengkonsumsi sabu sabu dengan orang tersebut_memberikan ikan hasil tangkapan sebagai nelayan pada orang yang menjualkan sabu sabu tersebut. 


Pengakuan pelaku;; beli sabu sabu dari orang tersebut baru 1 kali , namun dengan oranglain ada dilakukan lebih kurang 10 kali, dengan imbalan pada pelaku untuk membelikan sabu sabu akan menerima uang sebesar Rp 10.000.- beli sabu sabu dengan kisaran harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000. 


Akibat perbuatannya, kini pelaku Si DS ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan, barang bukti (a). 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya lebih kurang 0,26 gram. (b). Uang sebanyak Rp 8.000..
Keterangan kronologis penangkapan pelaku ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang