Diprotes Jurnalis; "Lantaran Sikap Arogansi Oknum Badan Pertanahan Nasional"

fokusliputan.com_Gabungan Lembaga Masyarakat Dukung KJHLS Demo Kantor BPN Lamsel. Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel). Selasa (04/08/2020). 


Dari hasil rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/07/2020), muncul satu kata mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini, tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu. 

Ketua KJHLS Ma'i mengatakan ; dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan oknum BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan Pers di Lamsel ini. 


Aksi demonstrasi yang diprediksi akan berlangsung secara besar-besaran ini mendapat dukungan penuh dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis di Lamsel hingga dari Bandar Lampung. 

Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dan mendukung dalam aksi tersebut. Sebut saja diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) Lamsel. 

Ma’i menambahkan; bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam melaksanakan peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Dalam Pasal 18 ayat (1), mengatur Tentang Ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah). 

Adapun tuntutan KJHLS Kepeda pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel yakni : (1). BPN Lamsel Menyampaikan Permohonan maaf secara terbuka, dihadapan seluruh media masa yang ada di Lamsel. (2). Copot dan tindak tegas oknum BPN Lamsel yang mengusir wartawan. (3). Copot Kepala BPN Lamsel yang tidak bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Berakhir mediasi yang baik, situasi aman dan kondusif.

fokusliputan.com/Nazaruddin