Dia Belum Pernah Dihukum, Kini Sudah Dihukum, “Pakai Dot Kompeng”


fokusliputan.com_Sibolga

Catatan petugas, kalau pelaku ini belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Dan kini dia telah dihukum lantaran pakai SS. Diapun ditangkap petugas, selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga. Motif-nya, ditrotoar dekat tong sampah ada SS. Selengkapnya di-informasikan. (29/08/2020).


Sebelumnya, urine pelaku telah ditest, dan pelaku positif Amphetamine. Namanya, IMS usianya telah berumur 22 tahun _ Jalan DE STB Panggabean nomor 18 belakang Kep Aek Habil Sibolga Sumatera Utara.

Kasus bermula. Dihari Kamis 20/08/2020 sekitar pukul 00.45 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi, bahwa ada target pakai Narkoba di Jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun  untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Dan, target sudah diamankan di Jalan SM Raja Gg Kenanga Aek Parombunan Sibolga dan menyita barangbukti.


Pengakuan pelaku; kalau Sabu sabu diperolehnya dengan cara dibeli dari seorang laki laki (identitas telah dikantongi) pada hari Senin tanggal 17/08/2020 di trotoar Jalan Bangau Sibolga dengan harga Rp 1.500.000. Sudah ada 2 kali, pertama akhir bulan Juli 2020 sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 1.000.000 dan telah habis dikonsumsi dan kedua hari Senin 17/08/2020 dengan harga Rp 1.500.000.-

Motif; Dan kemudian pelaku dituntun agar datang ke Jalan Bangau Sibolga ditrotoar dekat tong sampah ada 2 bungkus kotak rokok  GG Surya dan 1 kotak berisi sabu sabu dan kotak yang lainnya masukkan uangnya. Kemudian pelaku ini berangkat menuju tempat yang dimaksud dengan naik betor. Pada tempat yang telah dituntun, pelaku melihat 2 buah kotak rokok GG Surya dan membuka 1 kotak benar berisi sabu sabu dan 1 kotak dalam keadaan kosong dan kemudian pelaku mengisi kotak yang kosong dengan uang sebanyak Rp 1.500.000. 


Dan menghubungi kembali dan menerangkan bahwa uangnya diletakkan didalam kotak rokok kemudian pelaku kembali kerumahnya.

Dan dirumah kotak rokok dibuka berisi 3 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan kemudian memasukkan kedalam botol plastik Xylitol dan memasukkan kekantong celananya. 

Pengkauan pelaku lagi; Konsumsi sabu sabu dengan seorang temannya (identitas telah dikantongi) dan setelah selesai kembali kerumahnya dan kemudian 1 bungkus dibagi dua , sehingga menjadi 4 bungkus. Sabu-Sabu (SS), rencananya akan dijual perbungkus Rp 1.000.000.


Atas perbuatanya, pelaku diproses hukum ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 buah botol plastik Xylitol berisikan 4 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 2,5 gram, b. 1 buah pisau lipat, (c). 1 buah pipa kaca, (d). 1 buah mancis gas, (e). 1 buah karet dot kompeng,  (f). 2 buah pipet plastik,  (g). 1 buah botol mineral terpasang pipet plastik, (h). 1 unit hp merk Samsung lipat warna putih. Keterangan kronologis penangkapan pelaku diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga.

fokusliiputan.com/BetaSimatupang