Warga Tapteng Ini Pernah Di Lapas Denpasar Bali, “Kini Ditahan Ke Polresta Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Kasus pelaku tercatat; pelaku ini pernah dihukum dalam kasus Narkoba pada tahun 2016 Lapas di Den Pasar Bali Prop Bali dan tahun 2018 dia mendapat bebas bersyarat dan kembali ke Sibolga dan wajib  lapor di Bapas Sibolga dan belum berumahtangga. (16/07/2020).


Kini, pelaku diamankan petugas Polresta Sibolga (Rabu 08/07/2020 pukul 21.30 wib disimpang tugu ikan Sibuluan Kabupaten Tapteng sedang dia berdiri setelah selesai menyerahkan sabu sabu. Sabusabu didalam casing blackcover hp merk Oppo warnaputih Rosegold dan diperbuat disaku celananya. 

Nama pelaku tercatat : BKH usia 33 tahun Perum Tolang Elok Kelurahan Aek Tolang Kabupaten Tapteng Sumatera Utara// Kelurahan Sibuluan Nalambok Lk III Sibuni buni Kabupaten Tapteng.
Pengakuan pelaku; kalau sabusabu itu dibeli dari (identitas telah dikantongi) di Jalan R Junjungan Lubis Pandan Kabupaten Tapteng dihari yang sama, seharga Rp 600.000 sebanyak 1/2 jie/gram dan kemudian sipenjual sabusabu memberikan Rp 50.000. Sebanyak 3 kali, pertama bulan Juni 2020 dirumah sipenjual sabusabu dengan harga Rp 200.000 dan kedua pertengahan bulan Juni 2020 pukul 20.30 wib dirumah penjual sabu sabu dengan harga Rp 200.000 dan ketiga Rabu 08/07/2020 pukul 21.10 wib dirumah penjual sabu sabu dengan harga Rp 600.000 . 

Sebelumya, info ini diketahui petugas dari masyarakat. Bahwa ada target dilokasi tugu ikan Sibuluan Kabupaten Tapteng. Dan info ini langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono,SH. target dapat diamankan. 

Keterangan kronologis pengungkapan kasus ini disampaikan Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara_kepada fokusliputan.com. 

Kini pelaku diproses lanjut dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,42 gram. (b). 1 unit hp merk Oppo warna putih Rosegold,  (c). Uang sebanyak Rp 50.000. 

fokusliputan.com/BetaSImatupang