Warga Sibuluan Baru Tapteng Diamankan, “10 Bungkus Sabu, Hasil Pengembangan”

fokusliputan.com_Sibolga

Dan kalau Sabu-Sabu diperoleh pelaku dari (identitas telah dikantongi) tepatnya di Sibolga Julu pada hari Jum'at 03/07/2020 sebanyak 5 jie/gram dengan harga Rp 4.600.000. (17/07/2020).



Ini merupakan hasi pengembangan Tim Satres Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara. Sebelumnya pelaku sudah diamankan, dan pengembangan nya , Tim Sat Res Narkoba berhasil menangkap lagi pelaku, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.



baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/07/warga-tapteng-ini-pernah-di-lapas.html

Selanjutnya dijelaskan ; setelah BKH diamankan (Rabu 08/07/2020) puukl 21.30 wib di tugu ikan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (TAPTENG), kemudian dilakukan pengembangan, telah diamankan seorang laki laki sedang duduk diteras rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit  hp merk Nokia warna hitam dan barang buktinya. Selanjutnya, pelaku itu dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga dan pelaku telah ditest urine positif Amphetamine. 

Tercatat nama pelaku ; MIA usia 37 tahun, Jalan R Junjungan Lubis Lingkungan I Kelurahan Sibuluan Baru Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

Catatan pelaku ; pernah dihukum dalam perkara Narkotika tahun 2012 dan telah berumahtangga anaknya dua orang. Pelaku ini mengakui membeli sabu sabu 3 kali_pertama bulan Juni 2020 harga Rp 200.000 dan kedua pertengahan bulan Juni harga Rp 200.000 dan ketiga dengan harga Rp 600.000. Dan kalau Sabu sabu diperoleh pelaku dari (identitas telah dikantongi) tepatnya di Sibolga Julu pada hari Jum'at 03/07/2020 sebanyak 5 jie/gram dengan harga Rp 4.600.000. 



Sabu sabu selain dikonsumsi juga menjualnya pada orang lain diantaranya (identitas telah dikantongi) dan sebahagian tidak diketahui identitasnya, berlangsung lebih kurang 2 bulan. 

Akibat perbuatannya, kini pelaku itu diproses ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 10 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik warna putih dan setelah ditimbang beratnya 1,18 gram. (b). 1 unit hp merk Nokia warna hitam. (c). 5 buah plastik klip warna bening.


fokusliputan.com/BetaSImatupang