Target Berhasil Diamankan Petugas, "Kasus SS & Pakai Sajam, Disalah Satu Ruko"

fokusliputan.com_Dibadan pelaku ditemukan 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan panjang kurang lebih 6 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna coklat  didalam saku celana sebelah kanan.


Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan didalam areal ruko yang didampingi oleh aparat Desa Sumber Agung. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan alat hisap sabu berupa bong dengan rincian 2 di dalam ruko dan 2 ditempat sampah yang berada di samping kanan ruko. 

Polsek Sragi amankan dua pemuda penyalahgunaan narkoba. Diinformasikan; dua warga asal Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, AR (28) dan warga Desa Tataan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, MR (34) akhirnya mendekam ditahanan Mapolsek Sragi. 

Kapolsek Sragi Iptu Lukman kepada media, dalam keterangan release press-nya (Sabtu 11/07/2020). Dikatakannya, kedua pria tersebut diamankan Polsek Sragi lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu  (SS) dan membawa senjata tajam jenis pisau di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. 

Dalam hal ini, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada target yang melakukan transaksi narkoba, sekitar pukul 00.10 Wib, Kamis malam kemarin. Selanjutnya petugas langsung melakukan patroli. Sesampainya team patroli di Jalan Raya Desa Sumber Agung, terlihat 2 orang laki-laki; AR dan MR, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barangbukti.untuk pelaku telah dilakukan urine test dan positif  konsumsi Narkotika jenis sabu. "Selanjutnya, mereka diamankan di Polsek Sragi Lampung Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 


Untuk kedua tsk (tersangka), dapat dijerat pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/asn-pegawai-rsud-pandan-tapteng-ditahan.html

Dengan barang bukti, 04 buah botol plastik alat hisap (bong). 01 buah timbangan digital merk piket scale, 02 buah plastik klip diduga bekas Sabu, 01 buah sumbu kompor, 03  buah korek api, 01 buah kaca pirex, 01 bilah Sajam jenis pisau panjang kurang lebih 6 cm dengan gagang dan bersarung kayu warna coklat.

fokusliputan.com/Nazaruddin