Pengedar Ganja Ditangkap, “TKP Pasir Bidang Tapanuli Tengah Sumatera Utara”

fokusliputan.com_ Bg ada tahu yg jual ganja" dan pelaku menjawab "Ada sinilah biar kubelikan"  sehingga orang tersebut memberi uang pada pelaku sebanyak Rp 290.000 dan kemudian pergi ketempat langganannya yang jaraknya lebih kurang 200 meter dari warung tersebut. (24/07/2020).


Kini pelaku dan barangbuktinya diamankan ke Polres Sibolga Sumatera Utara, diduga telah melakukan tindak pidana TP-Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang buktinya diamankan; (a). 01 bungkus plastik warna hijau, (b). 01 bungkus daun ganja terbungkus kertas warna coklat setelah ditimbang beratnya 44,6 gram. 


Selengkapnya diinformasikan; pengungkapan kasus_Rabu 15/07/2020 pukul 15.00 wib. Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu tim KBO Narkoba Ipda E Marbun melakukan lidik dan pendalaman (undercover buy). Target dapat diamankan. Sekira pukul 16.00 wib, diamankan seorang laki-laki di Jalan Sempurna Lr X Kel Pasir Bidang Kabupaten Tapteng  (Tapanuli Tengah) dan kemudian  dibawa ke Polres Sibolga. 

Saat dilakukan pemeriksaan; pelaku mengaku bernama HMS,usia 29 tahun Jalan Perjuangan Lr 11 Lk VII Kel Psr Bidang Kabupaten Tapteng Sumatera Utara. 


Catatan pelaku terdata ; pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2007 dan belum berumah tangga. Target diamankan disaat dia berjalan kaki di Jalan Sempurna Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapteng - hendak menemui pembeli Narkoba dengan tangan kanan menggenggam kantongan plastik warna hijau berisikan daun ganja terbalut kertas warna coklat. 

Pengakuan pelaku; Daun ganja itu diperoleh hari Rabu 15/07/2020 pukul 15.00 wib di Jln Sempurna Lr 10 Kel.Pasir Bidang Kabupaten Tapteng dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 250.000. 


Motif ; Sebelumnya sipembeli daun ganja memberikan uang pada HMS sebanyak Rp 290.000 dan daun ganja dibeli dengan harga Rp 250.000 sehingga HMS menerima keuntungan sebanyak Rp 40.000.- Sebelumnya pernah beli ganja dari orang yang sama sekitar awal Juli 2020 dan telah habis dikonsumsinya dilaut ketika bekerja sebagai nelayan. Memakai Narkoba jenis ganja lebih kurang 3 tahun.  

“Bg ada tahu yg jual ganja" dan pelaku menjawab "Ada sinilah biar kubelikan"  sehingga orang tersebut memberi uang pada pelaku sebanyak Rp 290.000 dan kemudian pergi ketempat langganannya yang jaraknya lebih kurang 200 meter dari warung tersebut" 

Informasi penangkapan pelaku kasus Narkotika jenis ganja ini, diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang