Pekerjaan Yang Dilakukannya Tidak Untuk Ditiru ! ,"Warga Jln Sempurna Pasir Bidang Ditahan”

fokusliputan.com_Sibolga

Pekerjaan yang dilakukan pelaku ini tidak untuk ditiru. Dia pun berurusan dengan petugas lantaran judi (pekat/penyakit masyarakat). Namanya ; EHG, usia 42 tahun Jalan Sempurna Lingkungan VII Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. (03/07/2020).


Dia telah berumahtangga dan memiliki anak tiga. Pernah dihukum dalam perkara perjudian KIM pada tahun 2015. Dan sekarang mendapat hukuman lagi ditahun 2020.

Berdasarkan informasi masyarakat. Sabtu 27/06/2020 sekitar pukul 12.40 wib, Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada perjudian di terminal Sibolga. dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH. 

Sekitar pukul 13.00 wib dia pun diamankan areal lokasi parkiran mopen terminal Swadaya Sibolga di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 


Pengakuannya; kalau perjudian jenis Sidney dilakukan nya lebih kurang 2 bulan dengan omzet Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dan imbalan yang diterima 15 %. Imbalan yang diterima berkisar Rp 30.000 hingga Rp 45.000 per/hari dan menambah penghasilannya. 

Kini pelaku inipun dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, dengan barang bukti (a). 1 unit hp merk Nokia warna hitam biru berisikan angka pasangan. (b). Uang sebanyak Rp 96.000.-, (c). 9 lembar potongan kertas kecil berisi angka/nomor pasangan judi Sidney. 


Keterangan informasi ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R. Sormin SAg mewakili Polresta Sibolga. 

fokusliputan.com/BetaSImatupang