Menunggu Pembeli Di Pinggir Pantai Kalangan Tapteng, “Sabu Harga 7 Juta, “

fokusliputan.com_Jarak antara pelaku dengan sabu sabu yang disimpannya, lebih kurang 2 meter dan sabu sabu rencananya dijual dengan harga Rp 7.000.000. Pelaku mengaku mengenal orang yang menyuruh, untuk menjualkan sabu sabu lebih kurang 3 tahun ini dan pernah sama sama bekerja sebagai karyawan las.  (28/07/2020). 


Selengkapnya diinformasikan; bermula dihari Kamis 16/07/2020 sekitar pukul 17.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat ; bahwa ada target yang memiliki Narkoba di Pantai Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah (TAPTENG) Sumatera Utara. 

Informasi ini langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH bersama Team KBO Narkoba Ipda E.Marbun. Lidik dan pendalaman membuahkan hasil. Targetpun dapat diamankan bersama barangbuktinya. 


“Ketika duduk-duduk diatas batu dipinggir pantai Kalangan Kabupaten Tapteng, ketika menunggu pembeli sabusabu dan kemudian menyita barang berupa sabu sabu sebanyak 10 bungkus dibawah kotak diatas rumput serta menyita 01 unit hp merk Collpad warna hitam dan selanjutnya target dibawa ke Polres Sibolga, pelaku diurine test positif Amphetamine”. 

Identitas pelaku : JA, 46 tahun, Pantai Kalangan Kabupaten Tapteng//Jalan Matahari Raya Lingkungan III Kelurahan Mangga Dua Kabupaten Tapteng. 


Catatan pelaku ;; pernah dihukum dalam kasus Narkoba pada tahun 1998, telah berumahtangga, dan anaknya 4 orang. 

Dengan jarak yang tidak jauh dari sipelaku_diatas rumput dibawah kotak ditemukan sabu sabu sebanyak 10 bungkus. Sabu sabu milik temannya (dimana pelaku, telah menjualkan sabu sabu sebanyak 6 kali dengan imbalan Rp 100.000 hingga Rp 250.000) dan pelaku juga konsumsi sabu sabu diajak oleh temannya yang menyuruh untuk menjualkan sabu sabu itu. 

Motif Aksi Sipelaku ; Saat pelaku bekerja di bengkel las di Jalan R Junjungan Lubis Kabupaten Tapteng ditelpon oleh teman yang pernah menyuruhnya untuk menjualkan atau mengantar sabu sabu dengan mengatakan; "Ada yang mau ambil 20 paket" kemudian pelaku pergi ke Pantai Kalangan Kabupaten Tapteng, sambil menunggu kabar di Pantai Kalangan Tapteng. Pelaku sambil memancing ikan dan sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku pun ditelpon oleh temannya itu dan mengatakan dimana posisi dan dijawab " Dipantai Kalangan dan duduk dibebatuan dipinggir pantai ujung. 


Sebelumnya, juga teman pelaku, ada mengatakan pada pelaku ini; bila ada yang mau sabu arahkan saja samaku (identitas telah dikantongi petugas). 

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 unit hp merk Coolpad warna hitam, (b). 10 bungkus kecil sabu sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 12,04 gram. Informasi kronologis pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tersebut, diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang