Uang Tunai 221 Ribu, "Warga Tukka Tapteng Diproses, Barang Bukti Diamankan”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Seorang warga dan barang buktinya langsung diamankan petugas. TKP nya di salah satu warung kedai yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Tukka Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 


Pada hari Rabu, tertanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 15. 20 Wib, Personil Polsek Pandan telah mengamankan seorang laki-laki bersama barang buktinya. 

01 (satu) unit HP Nokia N 105 , Uang Tunai Rp 221.000 ( Dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah ), Terlapor bernama AT, usia 51 Tahun, Lingkungan II Sigotom Tukka Tapteng. 

Berdasarkan laporan masyarakat, diduga tempat tersebut menjadi tempat Pekat (Penyakit Masyarakat). 

Dalam hal ini, personil Polsek Pandan langsung menuju lokasi. Dan, dilokasi benar ada pekat. Kemudian Personil Polsek Pandan membawa terlapor itu dan barang bukti ke Polsek Pandan guna penyidikan lebih lanjut. Keterangan informasi ini, diperoleh fokusliputan.com dari Ipda J.Sinurat mewakili Polres Tapteng.

fokusliputan.com/BetaSImatupang