Transaksi SS Satu Jie Di Simare Mare Sibolga Sumatera Utara, “Pelaku Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah SS (Sabu Sabu) milik pelaku telah habis, kemudian Rabu 27/05/2020 pelaku kembali menghubunginya, dan sekitar pukul 09.00 wib, pelaku pergi menemui sipenjual sabu sabu didekat lokasi pekuburan di Kelurahan Simaremare Sibolga Sumatera Utara. (04/06/2020).


Dan beli 1 gram / 1 jie dengan harga Rp 1.000.000 dan setelah sabu sabu diterima, pelaku pergi kebukit Aido Sibolga untuk mempaketi sabu-sabu menjadi 13 bungkus dan kemudian sabu sabu dijual kembali seharga Rp 100.000/per bungkusnya. 


Dan telah laku dijual sebanyak 07 bungkus dan sekitar pukul 19.20 wib, pelaku kembali kerumahnya dan pukul 21.30 wib, saat pelaku baringan diruang tamu , langsung diamankan oleh petugas. Setelah digeledah ditemukan uang sebanyak Rp 141.000, 1 buah dompet warna coklat keemasan berisi 6 bungkus kecil sabu sabu dibungkus plastik bening, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 07 buah potongan kecil plastik semambo dan 1 buah gunting kecil. 

Pengakuan pelaku lagi. Selain dikonsumsi pelaku, pelaku juga telah menjualkan Narkotika pada orang lain. Urine pelaku dites positif Amphetamine. Kegunaan pipet ujung runcing adalah sebagai pembagi sabu sabu setelah dibeli pelaku. 

Berdasarkan laporan masyarakat. Sat Narkoba Polres Sibolga menerima info bahwa target di Jalan SM Raja Kelurahan Panc Gerobak Sibolga memiliki Narkoba. Kasus ini telah ditindaklanjuti langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang . Dan, telah diamankan seorang laki laki dari dalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan berupa alat bukti. 

Pelaku bernama ; DPB usia 34 tahun Jalan SM Raja nomor 11 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga // Jalan Sutoyo nomor 53 Kelurahan Pasar Baru Sibolga. pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga .Diamankan pada hari Rabu 27/05/2020 pukul 21.30 wib didalam rumah sedang berbaring diruang tamu seorang diri di Jalan SM Raja nomor 11 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 


Aksi pelaku ; pelaku beli sabu sabu dari orang sudah berlangsung 7 kali, masing-masing jie dengan harga Rp 1.000.000 dan keuntungan pelaku beli dan jual kembali sebesar Rp 300.000/gram. Pembeli sabu sabu dari pelaku sebahagian dikenal dan identitas telah dikantongi dan sebahagian tidak dikenal  sipelaku ini. Pelaku jual sabu sabu sudah berlangsung 2 tahun . 

Kini pelaku mendekam di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subspasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti (a). 6 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,14 gram. (b). 1 buah dompet kecil warna coklat keemasan.,(c) Uang sebanyak Rp 141.000. (d). 1 buah pipet plastik ujung runcing. (e). 7 buah potongan kecil plastik bening es mambo. (f). 1 buah gunting kecil. Keterangan kronologis penangkapan pelaku tersebut disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang