Tawuran Belum Terlaksana Sebab Lawannya Belum Datang, “Ada Pisau”

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti pun ditemukan, 01 bilah pisau penusuk dengan panjang lebih kurang 29 cm, 01 helai celana panjang warna hitam, 01 utas tali pinggang warna hitam, 01 unit hp merk Oppo warna hitam merah. 


Kemarin, Sabtu 06/06/2020 sekitar pukul 22.50 wib, saat personil Polres Sibolga melaksanakan tugas patroli guna ciptakan Kamtibmas yang kondusif mendapat info dari masyarakat bahwa ada kelompok masyarakat yang akan tawuran didepan rumah ibadah di Jalan Ketapang Sibolga, sehingga personil meluncur ketempat sesuai informasi dan dengan kedatangan petugas, masyarakat berlari membubarkan diri dan ada 2 orang masyarakat yang tidak bubar dan setelah diinterogasi serta dilakukan penggeledahan pada seorang laki laki ditemukan benda tajam berupa pisau terselip dipinggang sebelah kanan. 

Akhirnya diapun diamankan dilakukan pemeriksaan; bernama Riwpi usia 19 tahun, Mahasiswa PTS di Medan/ Jalan G Subroto Lk V Kel Pondok Batu Kabupaten Tapteng. 

Pria ini belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, diamankan dari Jalan Ketapang Kelurahan Simare mare Sibolga dan dari pinggang sebelah kanan didalam celana ditemukan sebilah pisau sangkur berukuran lebih kurang 29 cm, ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Lanjutnya, Pisau sangkur dibawa pria itu dari rumah Jalan Gatot Subroto Tapteng ke Pantai Ujung Sibolga Jalan KH Zainul Arifin Sibolga dan dibawa untuk tawuran didaerah pantai ujung Sibolga. Kegiatan tawuran belum terlaksana, sebab yang menjadi lawan dalam tawuran belum datang. 


Tiba ditempat untuk tawuran berkisar 15 orang dan teman nya juga diamankan NH,14 tahun Jalan Gatot Subroto Kabupaten Tapteng. 

Motif didasari ; sebelumnya ada teman pelaku yang dikeroyok sehingga benjol dan kemudian mengajak pelaku dan temannya untuk membalas dan berangkat ke pantai ujung Sibolga. Membawa benda tajam, tidak ada hubungan dengan pekerjaan. Akhirnya dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana 

"Barang siapa tanpa hak memiliki,membawa,menyimpan dan atau menguasai senjata penusuk atau penikam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun".

fokusliputan.com/BetaSimatupang