Sambil Berjualan Di Jalan R Suprapto Sibolga Sumatera Utara, "Beli Sabu, Nanti Kuantar”

fokusliputan.com_Sibolga


Sipelaku berjualan keliling di Jalan R Suprapto Sibolga, pelaku sudah 8 kali membeli sabu-sabu dari (identitas telah dikantongi petugas) dan kadang sipelaku ini yang menjemput dan kadang diantar dan bahkan dengan penjual sabu, pelaku sudah sama-sama konsumsi sebanyak 5 kali. 03/06/2020.



“Kadang ditempat penjual sabu dan kadang ditempat sipelaku berjualan di Jalan R Suprapto Sibolga. Bermula, Minggu 24/05/2020 sekitar pukul 20.00 wib, pelaku menghubungi sipenjual sabu-sabu dengan menggunakan hp dengan harga Rp 200.000 dan jawaban sipenjual sabu "Nanti kuantar". 

Pukul 00.15 wib datanglah sipenjual sabu itu bersama 3 orang temannya dengan menyerahkan 1 bungkus sabu sabu dan pelaku membayar Rp 200.000 dan selanjutnya pelaku minta tolong untuk mencari pipa kaca dan kemudian pelaku minta tolong juga agar pada pipa kaca diisikan juga serbuk sabu, agar nantinya tinggal memakai (konsumsi) saja, sehingga sipenjual sabu dan temannya itu memasukkan serbuk sabu kedalam pipa kaca dan kemudian pergi dengan mengatakan "Aku pergi dulu dan didalam kotak rokok kubuat sabu sabunya.Sekira pukul 02.00 wib, pelaku diamankan oleh pihak yang berwajib dan menyita barang berupa sabu dan peralatannya. 

“Ganja yang ditemukan dibaju kemeja warna biru jeans merk Legand, pelaku menerangkan bahwa baju miliknya dan ganja itu tidak miliknya sebab pernah teman pelaku memakai baju miliknya. Pengakuan pelaku ; pelaku mengaku pernah konsumsi ganja terakhir didepan salah satu hotel di Jalan P Diponegoro Sibolga yg diterima dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 01 batang rokok dicampur ganja yang diterima secara cuma cuma." 

Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga menyampaikan dalam keterangan press release-nya.  Bermula, Minggu 24/05/2020 pukul 23.00 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat. Target di Jalan R Suprapto Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. Dalam hal ini, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH dibantu KBO Narkoba Iptu P.Sihotang telah melakukan lidik dan penangkapan kepada pelaku dan urine pelaku ditest positif Amphetamine dan Marijuana. 



Nama pelaku : THP, usia 38 tahun, Pedagang keliling (Jalan Jend Sudirman Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kabupaten Rokan Hilir Riau/ Jalan Kirab Remaja Kelurahan Puhun Pintu Kabun Bukit Tinggi Sumbar),  belum pernah dihukum dan telah kawin dari isteri I anaknya 2 dan dari isteri kedua anak 1. 

Pelaku diamankan di Jalan R Suprapto Sibolga, dimana saat itu pelaku berdagang keliling di Jalan R Suprapto Sibolga. Beli sabu sabu untuk konsumsi sendiri dan konsumsi sabu sabu sejak tahun 2001. 

Akibat perbuatannya, pelaku diproses hukum ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 0,6 gram, (b) 2 bungkus ganja masing masing terbungkus plastik warna hitam dan terbungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 2,18 gram,  (c). 1 unit hp merk Nokia warna hitam., (d).1 buah kotak rokok GG Mild warna hijau berisi 1 bh pipet kaca menempel sisa bakaran sabu,1 bh mancis gas, 2 buah pipet plastik,  (e). 1 buah dompet warna hitam logo ER berisi 3 buah pipet plastik, 2 buah pisau lipat, 1 buah karet dot kompeng., (f) 1 buah kemeja warna biru jeans merk Legand.


fokusliputan.com/BetaSimatupang