Salah Satu Pelakunya Bekerja Sebagai ASN, "Pelaku Ditangkap, TP Kasus SS"

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Dua orang masyarakat, warga Sibolga dan warga Tapteng ini, telah diamankan Team Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Mereka diduga kuat menguasai Narkotika Jenis Sabu Sabu (SS) . Saat diinterogasi, pelaku terdata bernama;


Pelaku pertama bernama ; HPP, Laki laki, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Dusun V Panjamuran Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Pelaku kedua bernama : AZL, Laki laki, Umur 37 Tahun, Pekerjaan ASN, Alamat Jalan Aso aso No.94 Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Kota. 

TKP; disalah satu Penginapan Hxxxtay dikamar Nomor 4 yang beralamat di Jalan Lumba Lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan. Sibolga Kota. 

Informasi penangkapan pelaku disampaikan Ipda J.Sinurat melalui pesan seluler WA kepada wartawan “Press Release: Rabu Tertanggal 03 Juni 2020, sekitar pukul 21.30 Wib. Personil Polres Tapteng berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Narkotika. 

Motif dan kronologis penangkapan selengkapnya ;  pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul. 21.30 Wib, personil polres tapteng mendapatkan informasi bahwa di penginapan Homestay kamar Nomor 4 yang belamat di Jalan Lumba Lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga bahwa ada seseorang menyimpan dan menguasai narkotika dikamar tersebut. 

Selanjutnya personil polres tapteng terjun ke lapangan menuju tempat sasaran target. Setibanya di penginapan Homestay dikamar No.4 tim opsnal masuk kedalam kamar nomor 4. Lalu dikamar nomor 4, ditemukan 2 (dua) orang laki laki. Lalu personil polres tapteng mengamankan ke 2 (dua) orang laki laki tersebut bernama HPP dan laki-laki bernama AZL. 

Lalu personil polres tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang laki laki tersebut, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun. Lalu personil polres tapteng melakukan penggeledahan didalam kamar dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 10 (sepuluh) butir Pil Extasi warna orange. 

Personil polres tapteng juga menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu bong. Lalu 1 (satu) orang tersangka bernama HPP mengaku narkotika jenis sabu dan pil Extasi tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada orang lain dan juga dipakai dihisapnya. 

Pengakuan tersangka AZL datang ke penginapan Homestay hanya untuk memakai menghisap sabu. Selanjutnya tim opsnal membawa barang bukti dan tersangka ke kantor  Polres Tapanuli Tengah. 


Kata Humas Polres Tapteng Ipda J.Sinurat ; untuk tersangka , dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. Dengan ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  

Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Untuk barang buktinya ; 01 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 25 (dua puluh lima) gram. 01 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 01 (satu) set alat hisap sabu bong., 10 (sepuluh) butir Pil Extasi warna Orange. 01 (satu) buah dompet warna merah. Demikian.

fokusliputan.com/BetaSImatupang