Plat Nopol Dibuang, Disimpan Ke Rusunawa, Lalu Dibawa Ke Pondok Batu Tapteng Sumatera Utara”

fokusliputan.com_Sibolga

Motif aksi pelaku ; setelah septor (sepedamotor) diambil, dan ketika berada di Jalan Balam Sibolga, pelaku malah membuka nomor Polisi (plat nopol) dengan menggunakan obeng. Lalu, plat nopol Polisi dibuang pelaku. (15/06/2020)


Lalu septor disimpan disekitar Rusunawa Kota Sibolga. Berselang 5 hari kemudian, pelaku membawa septor ke daerah Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah disimpan dirumah temannya dan ditempat itu, body cup dari septor justru dibuka, agar bukti tidak ada dan tidak dikenal oleh pemiliknya ;; pengakuan pelaku kepada petugas saat diinterogasi. 

Berdasarkan laporan. Jum'at tertanggal 05/06/2020 pukul 12.00 wib ErpinaTanjung, usia 36 tahun, IRT Jalan Cendrawasih Gg Setangkai Kelurahan Panc Bambu Sibolga (sesuai identitas KTP) // Jalan Rasak no 53B belakang Kecamatan Pancuran Dewa Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas dimana telah kehilangan 1 unit septor honda beat warna putih BB 4689 NM, norang (nomor rangka) MH1JFD235EK137698, nosin (nomor mesin) JFD2E3121406 yang diparkirkan didalam rumah dengan tidak mencabut kunci kontak yang semula, menduga dibawa oleh adik kandungnya, namun orangtua nya menerangkan ;; “bahwa tidak ada dibawa oleh adik kandung. 

Atas kejadian ini kerugian materi berkisar Rp 10.000.000. Kasus Curanmor (pencurian sepeda motor)  telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH didampingi Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE 

Target diketahui didaerah Sihopohopo Sibolga Selatan. Dan saat hendak diamankan, pelaku malah melakukan perlawanan. Dalam hal ini, personil melakukan tindakan tegas dan terukur dan setelah pelaku diamankan ; pelaku menjelaskan kalau sepedamotor itu disimpannya ke arah Pondok Batu Kabupaten Tapteng persis dirumah temannya.   

Data pelaku ;; RZ, usia 31 tahun Jalan Dusei Merbau Kecamatan Kampar Kiri Tengah // Jln Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas. 

Identitas pelaku;; belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 2 orang dan tahun 2015 pelaku ini diketahui telah bercerai dan tahun 2018 pelaku kawin lagi, serta belum memiliki anak. Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 wib ketika duduk duduk ditempat bilyard di Sihopohopo Kelurahan Aek Manis Sibolga. 

Mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorong dan menghidupkan septor karena kuncinya ada di sepedamotor itu. Rencananya akan dijual namun sepedamotor yang diambil belum sempat dijual. 


Atas perbuatannya (curanmor / pencurian sepedamotor), kini pelaku menanggung perbuatannya. Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3E dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 unit beat warna putih hitam tanpa nomor polisi/plat dan cup/body telah dibuka dengan nomor rangka septor MH1JFD235EK137898 dan nosin JFD2E3121406. Kronologis penangkapan pelaku curanmor, disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang