Pelaku Ditangkap, "Lantaran Jual SS Di Barus Tapteng Sumatera Utara”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah 

TKP nya di Jalan FL Tobing Dusun II Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pria ini terbukti menguasai narkotika jenis Sabu- Sabu (SS). 


Setelah diperiksa petugas, pemakai sabu ini bernama IM, Laki laki, Umurnya 33 Tahun beralamat Dusun II Pasar Baru Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Diinformasikan_melalui press release yang disampaikan Ipda J Sinurat mewakili Polres Tapteng Sumatera Utara_melalui pesan selulernya kepada fokusliputan.com. Tepat pada hari Rabu tertanggal 10 Juni 2020, personil Polsek barus telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki, yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.  

Berdasarkan info masyarakat; . Setibanya di TKP, target ditemukan bernama IM. Dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkotika dari badannya. Lalu sepeda motor digeledah, dilaci sepeda motor ada ditemukan barang bukti. Selanjutnya, target diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Barus. 

Pengakuan pelaku ;; bahwa, narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama M. Lalu, IM menjual sabu kepada orang lain dengan perincian harga 1 (satu) bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik bening seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan beberapa sabu telah berhasil dijual. 


Kata pelaku lagi;; apabila sabu tersebut telah laku terjual maka, IM akan menyerahkan duit / uang hasil penjualan sabu miliknya kepada laki laki bernama M. 

Selanjutnya, personil Polsek Barus dan personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, mencari keberadaan laki laki bernama M itu. Namun tidak ditemukan. Diduga laki laki bernama M itu telah melarikan diri setelah mengetahui IM tertangkap. 

Barang bukti yang diperoleh dari pelaku ;; -29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotka jenis sabu yang dibungkus plasting bening dengn bruto 1,2 (satu koma dua) gram. - 1 (satu) kotak rokok dunhil.- 1 (satu) unit Septor merek Vario warna hitam.- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.- 1 (satu) buah dompet warna abu abu.- 1 (satu) buah mancis warna hijau.- 1 (satu) buah sendok dari pipet- 1 (satu) buah plastik warna hitam.- Uang tunai Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

fokusliputan.com/BetaSImatupang