fokusliputan.com_Sibolga
Seorang warga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh
petugas. Dia kemudian dibawa ke Polres Sibolga Sumatera Utara. Setelah
dilakukan pemeriksaan terdata nama; RESO, usia 43 tahun Jalan Kuda Laut Kelurahan
Pancuran Gerobak Sibolga. (13/06/2020).
Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH telah menindaklanjuti
kasus ini. dan telah diamankan, sekitar pukul 12.30 wib. “Telah diamankan
seorang laki laki dari Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga pada
salah satu warung tuak dan dari tangan laki laki tersebut disita barang bukti.
Kasus RESO ; Permainan judi, jenis Sidney yang telah
dilakukan lebih kurang 1 bulan. Imbalan 15 % dan omzet berkisar Rp 100.000 hingga
Rp 150.000. Pengakuan Reso dilakukan itu sebagai tambahan biaya hidup.
Iptu R.Sormin,SAg merilis mewakili Polresta Sibolga "Press Release". Untuk Reso telah diproses
ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, dengan barang
bukti (a).1 lembar kertas kecil bertuliskan angka pasangan. (b). Uang sebanyak
Rp 13.000., (c). 1 buah pulpen merk Kingsman.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List