Masuk Kedalam Toko Untuk Mencuri, “Dengan Meninju Seng Di Sibolga"

fokusliputan.com_Sibolga

Catatan pelaku terdata ; pernah dihukum tahun 2008 dalam kasus curanmor dan tahun 2016 dalam kasus curanmor dan belum berumah tangga. Aksi pelaku; melakukan pencurian pada hari Sabtu 16/05/2020 sekitar pukul 01.30 wib di Jalan SM Raja nomor 80 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan dilakukan bersama dengan seorang temannya (identitas dalam telah dikantongi) yang berperan memantau situasi. (08/06/2020)


Motif ; alat yang digunakan untuk mengambil barang adalah 1 buah obeng, 1buah linggis, 01 pasang kaus kaki dan 1 buah masker. Mengambil barang dengan memanjat pagar samping toko serta meninju seng untuk membuka dan kemudian menarik asbes triplek dan kemudian masuk kedalam toko. 

Sasaran pelaku untuk barang ; yang diambil berupa uang sebanyak Rp 40.000.000, rokok Sampurna besar 1 slop, rokok Sampurna kecil 1 slop, GG Surya sebanyak 2 slop, GG filter sebanyak 2 slop, rokok Union sebanyak 2 slop, rokok Lucky Strike sebanyak 2 slop, rokok Magnum sebanyak 2 slop dan rokok 234 sebanyak 8 bungkus. Setelah barang berupa rokok diambil kemudian memasukkan kedalam kantongan plastik dan melemparkan pada temannya yang berada diluar dan kemudian 2 orang temannya pergi kewarung dan dibelakang warung uang dihitung ada sebanyak Rp 40.000.000 dan disimpan dilaci warung dan rokok dibawa oleh teman pelaku dan kemudian teman nya menyerahkan uang pada pelaku sebanyak Rp 1.400.000 dan uang justru dihabiskan untuk berfoya foya dan main judi oneline. 


Selanjutnya, uang Rp 40.000.000 dimasukkan pada rekening sebuah bank dan kemudian diambil pelaku untuk diberikan pada temannya, membeli hp, membeli pakaian, menebus hp serta mengurus perdamaian. 

Berdasarkan laporan warga. Sabtu 16/05/2020 pukul 13.30 wib Buyung, 66 tahun, wiraswasta Jalan Pasar Swadya Sibolga nomor 80 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Saat sekitar pukul 05.00 wib saksi menyusun barang-barang dan melihat 1 buah masker warna hitam dipinggir meja dan saksi menanyakan pada keluarganya dan keluarga saksi tidak mengetahuinya dan dimeja kasir saksi melihat 1 buah obeng, 1 buah kaus kaki dan setelah saksi membuka laci meja melihat uang sebanyak Rp 80.000.000 tidak ada lagi dan rokok berbagai jenis yang dibuat didalam laci meja tidak ada lagi sehingga saksi dirugikan sekitar  Rp 85.000.000. 

Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH _lidik olah TKP. Target diamankan, ketika tidur dirumah warga Aek Tolang Kabupaten Tapteng bernama RT, 35 tahun, wiraswasta Jalan Dangol Lunbantobing Aek Tolang Tapteng// Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Pancuran Gerobak Sibolga. 


“Linggis yang dibawa pelaku tinggal diseng sebab untuk masuk pada toko dimana tidak menggunakan jerajak dan masker serta kaus kaki tinggal ditoko karena pelaku lupa untuk memakai kembali”

Atas perbuatan ini, pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti  (a). 1 buah obeng, (b). 1 buah masker warna hitam. (c).1 buah kaus kaki, (d). 2 buah patahan triplek, Rokok GG Filter, Magnum, Union, (f). 1 buah buku tabungan. Keterangan lengkap press release ini dijelaskan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga, kepada fokusliputan.com.


fokusliputan.com/Amosi Zega