fokusliputan.com_Sibolga
Catatan pelaku terdata ; pernah dihukum tahun 2008 dalam
kasus curanmor dan tahun 2016 dalam kasus curanmor dan belum berumah tangga. Aksi
pelaku; melakukan pencurian pada hari Sabtu 16/05/2020 sekitar pukul 01.30 wib
di Jalan SM Raja nomor 80 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan dilakukan bersama
dengan seorang temannya (identitas dalam telah dikantongi) yang berperan
memantau situasi. (08/06/2020)
Motif ; alat yang digunakan untuk mengambil barang
adalah 1 buah obeng, 1buah linggis, 01 pasang kaus kaki dan 1 buah masker. Mengambil
barang dengan memanjat pagar samping toko serta meninju seng untuk membuka dan
kemudian menarik asbes triplek dan kemudian masuk kedalam toko.
Sasaran pelaku untuk barang ; yang diambil berupa
uang sebanyak Rp 40.000.000, rokok Sampurna besar 1 slop, rokok Sampurna kecil
1 slop, GG Surya sebanyak 2 slop, GG filter sebanyak 2 slop, rokok Union
sebanyak 2 slop, rokok Lucky Strike sebanyak 2 slop, rokok Magnum sebanyak 2
slop dan rokok 234 sebanyak 8 bungkus. Setelah barang berupa rokok diambil
kemudian memasukkan kedalam kantongan plastik dan melemparkan pada temannya yang
berada diluar dan kemudian 2 orang temannya pergi kewarung dan dibelakang
warung uang dihitung ada sebanyak Rp 40.000.000 dan disimpan dilaci warung dan
rokok dibawa oleh teman pelaku dan kemudian teman nya menyerahkan uang pada
pelaku sebanyak Rp 1.400.000 dan uang justru dihabiskan untuk berfoya foya dan
main judi oneline.
Selanjutnya, uang Rp 40.000.000 dimasukkan pada
rekening sebuah bank dan kemudian diambil pelaku untuk diberikan pada temannya,
membeli hp, membeli pakaian, menebus hp serta mengurus perdamaian.
Berdasarkan laporan warga. Sabtu 16/05/2020 pukul
13.30 wib Buyung, 66 tahun, wiraswasta Jalan Pasar Swadya Sibolga nomor 80 Kelurahan
Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Saat sekitar pukul 05.00
wib saksi menyusun barang-barang dan melihat 1 buah masker warna hitam
dipinggir meja dan saksi menanyakan pada keluarganya dan keluarga saksi tidak
mengetahuinya dan dimeja kasir saksi melihat 1 buah obeng, 1 buah kaus kaki dan
setelah saksi membuka laci meja melihat uang sebanyak Rp 80.000.000 tidak ada
lagi dan rokok berbagai jenis yang dibuat didalam laci meja tidak ada lagi
sehingga saksi dirugikan sekitar Rp
85.000.000.
Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim
AKP D.Harahap,SH _lidik olah TKP. Target diamankan, ketika tidur dirumah warga
Aek Tolang Kabupaten Tapteng bernama RT, 35 tahun, wiraswasta Jalan Dangol Lunbantobing
Aek Tolang Tapteng// Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Pancuran Gerobak
Sibolga.
“Linggis yang dibawa pelaku tinggal diseng sebab untuk
masuk pada toko dimana tidak menggunakan jerajak dan masker serta kaus kaki
tinggal ditoko karena pelaku lupa untuk memakai kembali”.
Atas perbuatan ini,
pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana
pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti (a). 1 buah obeng, (b). 1 buah masker warna
hitam. (c).1 buah kaus kaki, (d). 2 buah patahan triplek, Rokok GG Filter, Magnum,
Union, (f). 1 buah buku tabungan. Keterangan lengkap press release ini
dijelaskan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga, kepada fokusliputan.com.
fokusliputan.com/Amosi Zega
Link List