Ibu Beranak Satu Ketauan, “Kata Sipelaku; Sabu Dibelinya Dari Jalan Jati Arah Laut Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Seorang ibu yang diketahui memiliki anak satu, harus berurusan dengan petugas. Diapun dihukum dan harus ditahan. Lantaran berperan sebagai perantara sabu. Bagi yang mengkomsumsi sabu, dari si ibu inilah para pemakai memesannya. (20/06/2020)


Dia ditangkap hari Jum'at 12/06/2020 pukul 17.05 wib didalam warung kopi Jalan Jati arah laut Sibolga dan darinya ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampurna Mild berisi 1 bungkus sabu sabu. 

Personil Polsek Sibolga Sambas mendapat info itu dari masyarakat. Selanjutnya, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan menyerahkan kasus ini ke Sat Narkoba Polres Sibolga. 

Nama pelaku; SRH usia 29 tahun, wiraswasta Jalan Ahmad Dahlan nomor xxx Sibolga // Jalan Albertus Kelurahan Pasar Baru Sibolga. 

Motif. Menurut pengakuannya ; Sabu- Sabu yang dibeli pelaku ini rencananya untuk (identitas telah dikantongi) dan untuk membayar sabu-sabu dengan menggunakan uang calon penerima sabu-sabu itu. Pelaku berperan sebagai perantara dalam perkara narkotika dimana siibu ini membelikan bila ada yang butuh narkotika yang sudah sering dilakukan. 



“Ketika pelaku di Kabupaten Tapteng ditelepon oleh (identitas telah dikantongi) mengatakan "Datang dulu ke Jalan Jati untuk beli sabusabu. Kemudian pelaku berangkat dan tiba di Jalan Jati Sibolga bertemu dengan orang yang menyuruh untuk membeli sabusabu. Lalu, mengatakan belikan aku dulu Pop Mie dan orang itu mengatakan " Belikan dulu dan nantilah Pop Mie itu. Pelaku menerangkan bahwa telah lapar kali, sehingga pelaku makan Pop Mie. Setelah pelaku selesai makan Pop Mie, pelaku diberi uang Rp 200.000. Sabusabu dibeli oleh pelaku untuk teman sipelaku ini.” kata Iptu R.Sormin,SAg menerangkan kronologisnya. 

Kini, apes sudah sepak terjang sipelaku jadi perantara sabu. Akhirnya ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,16 gram. (b). 1 unit hp merk Samsung warna putih.


fokusliputan.com/BetaSimatupang