Di Tempat Kos Kosan Sibolga, "Mahasiswa Cabuli Anak Dibawah Umur”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebut saja namanya siBunga. Usianya masih 13 tahun. Justru menjalin hubungan pacaran dengan seorang Mahasiswa. Pelaku yang diketahui sebagai Mahasiswa di Sibolga ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap siBunga sebanyak 4 kali. (03/06/2020).


Aksinya saat berada dikost Rawang 2, telah dilakukan sebanyak 1 kali, dan ditempat kost pelaku di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga sebanyak 3 kali. 

Bermula pada hari Minggu 31/05/2020 sekitar pukul 02.25 wib, RahSu Bulolo usia 34 tahun Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/05/istri-grebek-suami-di-kos-kosan-suami.html

Jum'at 29/05/2020 pukul 23.35 wib mencari anaknya siBunga, 13 tahun, sejak pukul 21.00 wib tidak pulang kerumah dan selanjutnya hari Sabtu 30/05/2020 pukul.19.00 wib mengetahui dari FB (facebook) teman siBunga yang isinya bahwa siBunga menginap di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga, dan sekitar pukul 21.00 wib, saksi melihat bahwa Bunga sedang duduk disalah satu rumah warga di Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan kemudian saksi meminta siBunga untuk menunjukkan tempat kost dan setelah bertemu dengan seorang laki laki menjelaskan bahwa tidak ada tidur bersama siBunga. 

Dan kemudian siBunga menjelaskan bahwa telah melakukan percabulan dengan laki laki yang mengaku tidak pernah tidur bersama dengan siBunga itu. 


Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. Telah diamankan seorang laki laki dari dalam kamar kos kosan di Jalan SM Raja Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ini bernama CDH, usia 19 tahun, Mahasiswa di salah satu PTS di Sibolga_Onozitoli Kelurahan Lombuzaua Kecamatan Lotu Nias Utara / Jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 

Data sipelaku ; belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, mengenal siBunga dimana pertengahan bulan Mei menjalin hubungan pacaran. Bunga masih dibawah umur dengan usia 13 tahun. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/05/cabuli-anak-tiri-hingga-melahirkan-di.html

Aksi pelaku ;; pelaku mengaku sebelum perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dalam hal ini siBunga menolak, namun sipelaku ini meyakinkan akan bertanggungjawab bila nantinya hamil sehingga hubungan layaknya suami isteri terjadi yang dilakukan ditempat kost pelaku di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan ketika pelaku nge-kost di Rawang 2 Kelurahan Aek Muara Pinang perbuatan cabul tidak sampai melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. 

Atas perbuatannya, pelaku ini dijebloskan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milliar, barang bukti foto copy Akte Kelahiran atas nama siBunga. Keterangan kronologis kejadian ini disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSimatupang