Di Sibolga Pelaku Melakukan Perlawanan, "Pelaku Dan Petugas Terperosok Ke Sungai”

fokusliputan.com_Sibolga

Akhirnya pelaku yang telah melakukan aksi pencurian berhasil diamankan. Nama sipelaku PMM usia 39 tahun Jalan SM Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan Sibolga/Ds Hutajulu Kecamatan Onan Ganjang Humbahas. (09/06/2020). 


Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP, sehingga diamankan seorang laki laki diduga keras sebagai pelaku pencurian di Jalan SM Raja Gg Nuri Kel Aek Parombunan Sibolga dan ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga pelaku dan petugas terperosok ke sungai dan akhirnya dapat diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga. 

Catatan pelaku; pernah dihukum tahun 2018 dalam kasus pencurian serta tahun 2020 bebas asimilasi dari Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 2. Diamankan pada hari Sabtu 06/06/2020 sekitar pukul 14.00 wib ketika duduk-duduk didepan rumah warga di Jalan SM Raja Gg Nuri Sibolga. Pencurian dilakukan hari Selasa 02/06/2020 pukul 02.00 wib dan dilakukan dengan seorang diri. Barang yang diambil 1 unit hp merk Oppo A3S warna merah,1 buah speaker bluetooth merk JBL type Charge4 dan uang sebanyak Rp 1.000.000. 

Aksi pelaku; alat yang digunakan adalah gunting dengan cara merusak rang rang pintu dan kemudian tangan kanan dimasukkan untuk membuka kunci rumah dan kemudian naik ke lantai 4 dan mengambil hp yang sedang dichas dan kemudian mengambil speaker serta uang dari lantai 1 dimana ada mobil yang parkir, kemudian membuka pintu serta mengambil barang dan kemudian keluar dari rumah dengan cara membuka kunci garasi dimana kuncinya dalam keadaan tergantung. 

Hp dan speaker belum dijual dan uang sebanyak Rp 1.000.000 telah habis digunakan untuk biaya hidup dan hp serta speaker disimpan dirumah pelaku di Jalan SM Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 

Berdasarkan lapora warga; Pelapor atas nama Andi Saputra, 28 tahun, karyawan swasta Jalan Datuk Itam nomor 23 A Kelurahan Pasar Belakang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 

Motif pelaku ; pelaku keluar dari rumah dengan naik beca kearah eks bioskop Tagor untuk meminjam uang pada temannya, namun temannya tidak bertemu, kemudian kembali kerumahnya. Berjalan di Jalan Djunjungan Lubis Kel Pasar Baru Sibolga dan dekat salah satu penginapan naik dari depan pintu rumah warga dan melalui gang kecil berjalan dan melihat rumah tingkat dengan pintu yang dijeralis dan dilapisi rangrang sehingga timbul niat untuk mencuri dan kemudian naik hingga lantai 3. Dan dilantai 3 pelaku melihat 1buah gunting terletak dekat pintu dan kemudian rang rang pintu digunting sehingga tangan dapat masuk kemudian pintu rumah dibuka dan pelaku masuk. 


Dilantai 3, pelaku tidak ada menemukan benda berharga sehingga naik ke laintai 4 dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka dan melihat ada orang yang tidur dan hp dalam keadaan dicash dan hp diambil, kemudian turun kelantai 1 dan melihat mobil parkir kemudian pintu mobil dibuka dan melihat 1buah speaker dan uang sebanyak Rp 1.000.000 dan diambil serta pelaku keluar melalui pintu garasi dimana kunci tergantung dan kemudian pelaku pulang naik beca dengan membawa barang curian dengan barang curian disimpan  dirumah pelaku.  

Akhirnya, pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 unit hp.merk Oppo A3S warna merah, (b). 1 buah speaker bluetooth merk JBL type Charhe4. Keterangan kronologis disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang