"Berapa Dari Kau, Paket Berapa, “Sipenjual Sabu Agar Dijumpai Di Sibolga Julu”

fokusliputan.com_Sibolga

Target berhasil ditangkap petugas. Baru baru ini, Sabtu 13/06/2020 sekitar pukul 13.30 wib, pelaku dihubungi oleh orang yang dikenalnya dan mengajak untuk beli sabu-sabu. Dan pelaku ini menjawab "Berapa dari kau" dan temannya menjawab Rp 130.000, dan di Pasar Belakang ditunggu. 


Kemudian pelaku ini berangkat ke Pasar Belakang Sibolga dengan mengenderai sepedamotor (septor) honda beat warna hijau BB 4807 MR miliknya. Dan, setelah uang diterima pelaku, berangkat dari Pasar Belakang, selanjutnya menghubungi seseorang (identitas telah dikantongi) dan dijawab "Paket berapa" dan pelaku menjawab "Paket Rp 130.000 dan paket Rp 80.000". 


Lalu, sipenjual sabu sabu menerangkan agar dijumpai di Sibolga Julu. Sehingga pelaku mengenderai septornya ke SibolgaJulu. Sabu sabu paket Rp 130.000 dibuat pelaku dibagasi /dashboard sebelah kanan dan paket Rp 80.000 dibuat pelaku ini kebagasi sebelah kiri. Selanjutnya, menghubungi temannya agar datang ke Jalan Ade Irma Suryani Sibolga untuk menjemput sabu-sabu. 

Petugas berhasil mengamankan target bersama barangbuktinya, kemudian dibawa ke Polres Sibolga. Dalam hal ini, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi, ada yang memiliki Narkoba di Jalan Ade Irma Suryani Sibolga, dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH dibantu KBO Narkoba Iptu P.Sihotang. 

Untuk pelaku sendiri, urine ditest positif Amphetamine / Methampetamine, bernama DSD usia 32 tahun Jalan DR IL Nomensen nomor 70 Kelurahan A Nauli Sibolga. Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Pengakuan pelaku ; beli sabu sabu dari (identitas telah dikantongi) sebanyak  4 kali dan dibeli selain untuk konsumsi sendiri, juga atas suruhan orang lain untuk beli sabu sabu dengan harga Rp 80.000 hingga Rp 150.000 dan pekerjaan itu telah dilakukannya dengan kurun waktu 1 bulan. Pelaku ini beli sabu sabu untuk temannya baru kali itu. 


Atas perbuatannya, akhirnya ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 2 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,26 gram. (b). 1 unit septor honda beat warna hijau BB 4807 MR,  (c). 1 unit hp merk Nokia warna putih (d). Uang sebanyak Rp 284.000. Informasi kronologis penangkapan pelaku diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara (21/06/2020).

fokusliputan,com/BetaSImatupang