Beli Sabu Di Gg Sihopohopo Sibolga Sumatera Utara, “Penjual Sabu Beri Bonus”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku bernama HH, usia 32 tahun dan dia beralamat di jalan Ahmad Dahlan, nomor 40 Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga Sumatera Utara. (13/06/2020).



Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH didampingi KBO Narkoba Iptu P Sihotang melakukan lidik. Target dapat diamankan sesuai info masyarakat, didepan pos pengamanan Rusunawa Kota Sibolga. 

Motif pelaku terdata ; Sabu - Sabu dibeli dari (identitas dalam pengembangan), di Sihopohopo Sibolga dengan harga Rp 250.000 atas pesanan (identitas telah dikantongi petugas). 



Pelaku membeli sabu-sabu dari orang yang sama sebanyak 15 kali di Gang Sihopohopo Sibolga dengan harga bervariasi dari Rp 150.000 hingga Rp.500.000.- Dan selain dikonsumsi sendiri, pelaku juga menjualkan / perantara bagi pengguna yang lain. 

untuk sipelaku sendiri telah ditest urine_positif Amphetamine Metampetamine. Tak hanya itu, pelaku juga konsumsi di Jalan Ahmad Dahlan Sibolga dilokasi pembongkaran ikan. 

Pelaku mengaku kalau dia kenal sama sipenjual sabu itu. Dan pekerjaan ini sudah dilakoni kurang lebih 4 tahun. Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Proses Penangkapan pelaku. Diamankan pada hari Sabtu 06/06/2020 sekitar pukul 20.30 wib didepan pos pengamanan Rusunawa Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Usai turun dari betor dengan seorang diri, berjalan untuk menemui temannya dan dari genggaman tangan kanan ditemukan 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan diboyong ke Polres Sibolga. 

Dari dalam hp merk Mito ditemukan 1 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening. Sabu sabu yang ditemukan didalam hp adalah didalam casing (tempat hp). 

Selengkapnya disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com ;; Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat disekitar Rusunawa. Sering terjadi peredaran Narkoba. 



“Dan setelah dipersimpangan Gg Sihopohopo Sibolga teman pelaku mengatakan; Aku disini saja menunggu dan bila ikut nanti nggak dikasih sabusabunya" sehingga teman pelaku turun sedangkan pelaku berjalan menemui sipenjual sabu sabu. Setelah bertemu dengan penjual sabu sabu, pelaku mengatakan "Bang belanja paket Rp 250.000" dan setelah uang diberikan, pelaku menerima 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik dan “kemudian penjual sabu sabu memberikan 1 bungkus sabu sabu sebagai Bonus.” 

Lalu, pelaku menyimpan didalam casing handphonenya, dan kemudian pergi menemui temannya dengan naik betor menuju Rusunawa. 

Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 2 bks sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,48 gram. (b). 1 unit hp merk Mito warna hitam.

fokusliputan.com/BetaSImatupang